INDEF NILAI TENOR KPR 40 TAHUN PERLUAS KETERJANGKAUAN CICILAN BAGI MBR
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
31 July 2026
21148046
IQPlus, (31/7) - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai pilihan tenor Kredit Perumahan Rakyat (KPR) subsidi hingga 40 tahun dapat memperluas keterjangkauan cicilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sepanjang menyasar penerima yang masih berusia produktif.
Menurut dia, calon penerima harus memenuhi persyaratan perbankan dan memiliki kemampuan membayar agar kebijakan tersebut tidak meningkatkan risiko kredit bermasalah dalam jangka panjang.
"MBR bisa mendapatkan tenor 40 tahun jika saat mendapat manfaat ini masih dalam usia produktif," kata Esther kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan tenor yang lebih panjang dapat mengurangi besaran cicilan bulanan sehingga membuka peluang lebih luas bagi MBR untuk memiliki rumah.
Namun, bank penyalur tetap perlu menilai kelayakan calon debitur sesuai ketentuan, terutama kemampuan membayar selama masa pembiayaan.
Esther mengingatkan pengalaman krisis hipotek subprima di Amerika Serikat (AS) pada 2008 dapat menjadi pelajaran dalam memperluas akses pembiayaan perumahan.
"Krisis KPR di Amerika Serikat tahun 2008 bisa menjadi pelajaran penting bagi Indonesia," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa standar pemberian pinjaman yang longgar serta suku bunga yang sangat rendah dalam kasus tersebut memungkinkan peminjam berisiko tinggi untuk memperoleh hipotek yang berisiko.
"Ketika suku bunga disesuaikan kembali dan nilai properti anjlok, jutaan peminjam gagal bayar, sehingga memicu krisis kredit global," tuturnya.
Menurut dia, krisis tersebut menunjukkan pentingnya menjaga standar penyaluran kredit agar pembiayaan tidak diberikan secara longgar kepada peminjam yang memiliki risiko gagal bayar tinggi.
Karena itu, Esther menilai perluasan tenor perlu dibarengi penerapan prinsip kehati-hatian perbankan agar cicilan tetap sesuai kemampuan debitur dan program pembiayaan perumahan dapat berjalan berkelanjutan.
Komite Tapera sebelumnya menyetujui kebijakan mempertahankan suku bunga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah tapak sebesar 5 persen dan rumah susun subsidi 6 persen, serta membuka peluang penerapan tenor pembiayaan hingga 40 tahun untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan tenor hingga 40 tahun bersifat pilihan. Masyarakat tetap dapat memilih jangka waktu pembiayaan yang lebih pendek sesuai usia, pendapatan, serta kemampuan mencicil.
Realisasi penyaluran KPR subsidi FLPP hingga 29 Juli 2026 mencapai 118.756 unit rumah senilai Rp14,76 triliun.
Pemerintah bersama BP Tapera pada Kamis (30/7) juga menyelenggarakan akad massal 62.710 KPR rumah subsidi yang tersebar di berbagai daerah sebagai bagian dari perluasan akses hunian bagi MBR.
Esther menilai skema FLPP dengan bunga tetap dan uang muka ringan perlu dilanjutkan, tetapi pelaksanaannya harus dievaluasi secara berkala untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi calon penerima.
"Menurut saya, ini diteruskan saja, tetapi harus dievaluasi mana problem yang harus diselesaikan," ucap dia.
Ia menilai kombinasi pilihan tenor, suku bunga tetap, seleksi penerima yang tepat, serta penerapan prinsip kehati-hatian dapat memperluas akses kepemilikan rumah sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan perumahan masyarakat. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
