INDAH KIAT SEWAKAN TANAH Rp3,25 MILIAR PER TAHUN KE PINDO DELI
Share via
Terbit Pada
30 June 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 11-06-2026, 04:35:pm
18057778
IQPlus, (30/6) - Dalam rangka mengoptimalkan aset yang belum digunakan secara maksimal, perusahaan produsen bubur kertas dan kertas terkemuka, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (Perseroan), resmi menjalin transaksi afiliasi sewa-menyewa lahan dengan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (Pindo Deli). Transaksi ini diumumkan melalui keterbukaan informasi perusahaan yang diterbitkan di Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026.
Berdasarkan perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 29 Juni 2026, Indah Kiat menyewakan sebidang tanah beserta sarana dan prasarana pendukungnya seluas 275.500 meter persegi. Lahan yang merupakan bagian dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 735/Pinang Sebatang Timur tersebut berlokasi di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Jangka waktu sewa yang disepakati adalah selama 10 tahun dengan nilai sewa sebesar Rp3.256.000.000 (tiga miliar dua ratus lima puluh enam juta Rupiah) per tahun.
Manajemen Indah Kiat menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena objek sewa saat ini belum digunakan secara optimal untuk kegiatan operasional perusahaan.
"Dengan dilakukannya transaksi tersebut, maka objek sewa akan lebih bermanfaat dan dapat memberikan kontribusi pendapatan secara regular bagi Perseroan. Selain itu, kami selaku pemilik juga dapat tetap melakukan pengawasan atas pemeliharaan kekayaan tersebut," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.
Kerja sama ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi karena adanya kesamaan pemegang saham utama di antara kedua perusahaan, yaitu PT APP Purinusa Ekapersada. Selain itu, terdapat benturan hubungan kepengurusan (kesamaan pengurus), di antaranya Suhendra Wiriadinata yang menjabat Wakil Presiden Direktur di Indah Kiat sekaligus Komisaris Utama di Pindo Deli, serta Agustian R Partawidjaja yang menjabat Direktur di Indah Kiat sekaligus Komisaris di Pindo Deli. Dua komisaris Indah Kiat, Andrie Setiawan Yapsir dan Kosim Sutiono, juga tercatat menjabat sebagai Direktur di Pindo Deli.
Untuk memenuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, Perseroan telah menunjuk dua lembaga penilai independen. Kantor Jasa Penilai Publik Pung's Zulkarnain & Rekan (KJPP PZR) yang bertindak sebagai penilai aset menyatakan bahwa nilai sewa pasar sebesar Rp3.256.000.000 per tahun tersebut telah sesuai dengan Pendekatan Pasar (Market Approach).
Sementara itu, Kantor Jasa Penilai Publik Guntur Eki Andri dan Rekan (KJPP GEAR) selaku penilai pendapat kewajaran menyimpulkan bahwa rencana transaksi ini dinilai WAJAR dari segi ekonomis dan keuangan bagi Perseroan. Dewan Komisaris dan Direksi PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk menegaskan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan yang merugikan dan seluruh fakta material telah diungkapkan secara lengkap kepada publik. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
