BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

HASIL RUPST TIFA, TETAPKAN DIVIDEN RP4 PER SAHAM HINGGA ANGKAT KEMBALI DIREKSI

Terbit Pada

12 June 2026

Saham Terkait

Terakhir diperbarui: 17-06-2026, 05:43:pm

16256448

IQPlus, (12/6) - PT KDB Tifa Finance Tbk (kode emiten: TIFA) resmi mengumumkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Rapat yang diselenggarakan pada Kamis, 11 Juni 2026 tersebut berhasil mencapai kuorum dengan dihadiri oleh pemilik saham yang mewakili 3.285.634.415 lembar saham atau setara dengan 92,495% dari seluruh hak suara sah Perseroan.

Dalam keterbukaan informasi yang dirilis oleh Corporate Secretary Perseroan, Dwi Indriyanie, pada Jumat (12/6/2026), terdapat enam agenda utama yang telah disetujui oleh para pemegang saham. Salah satu keputusan penting yang diambil adalah persetujuan mengenai penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025 yang tercatat sebesar Rp66.306.266.000,00.

Perseroan memutuskan untuk mengalokasikan 21,43% dari total laba bersih, atau senilai Rp14.208.852.000,00, sebagai dividen tunai. Dengan demikian, setiap pemegang saham akan mengantongi dividen sebesar Rp4,00 per lembar saham. Sementara itu, sebesar Rp50.000.000,00 akan dibukukan sebagai Dana Cadangan, dan sisanya senilai Rp52.047.414.000,00 diplot sebagai laba ditahan demi memperkuat modal kerja perusahaan.

Selain pembagian laba, RUPST juga mengesahkan Laporan Tahunan dan Keuangan 2025, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris atas kinerja pengawasan dan pengurusan mereka sepanjang tahun lalu.

Pada agenda perubahan pengurus, pemegang saham sepakat untuk mengangkat kembali seluruh anggota Direksi untuk masa jabatan dua tahun ke depan hingga RUPST tahun 2028. Jajaran direksi tersebut meliputi Cho Jaeseong sebagai Presiden Direktur, serta Eun Seonghyuk, Ina Dashinta Hamid, dan Ade Rafida Saulina Samosir masing-masing sebagai Direktur.

Di jajaran pengawas, Choi Jung Sik juga diangkat kembali menjadi Komisaris Independen dengan masa jabatan tiga tahun hingga RUPST 2029.

Untuk mendukung operasional tahun berjalan, pemegang saham menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (BDO Indonesia) untuk mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026.

Rapat juga menetapkan batas plafon remunerasi gross per tahun untuk periode 2026, yakni maksimal Rp1 miliar bagi Dewan Komisaris, Rp16,5 miliar bagi Direksi, dan Rp500 juta bagi Dewan Pengawas Syariah. Sebagai penutup, RUPST secara resmi menegaskan kembali status penanaman modal Perseroan sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.(end)