BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    HARGA KOMODITAS MELONJAK, PEMERINTAH DIMINTA TINJAU EFEKTIVITAS ROYALTI MINERBA

    Kategori

    Komoditi

    Terbit Pada

    05 June 2026

    15531300

    IQPlus, (5/6) - Anggota Komisi Energi DPR RI periode 2019-2024, Mulyanto, meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas skema royalti progresif yang diterapkan di sektor mineral dan batu bara (minerba). Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan negara dapat memperoleh manfaat yang lebih optimal dari kenaikan harga komoditas global yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

    Permintaan tersebut disampaikan menyusul pembentukan Badan Ekspor Komoditas satu pintu yang berperan di sisi hilir tata kelola sumber daya alam (SDA). Mulyanto menilai penguatan tata kelola di sektor hilir perlu diimbangi dengan evaluasi kebijakan di sektor hulu, khususnya terkait mekanisme penerimaan negara dari kegiatan pertambangan.

    Ia menyoroti kontribusi sektor minerba yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara. Pada 2023, penerimaan negara dari sektor minerba tercatat mencapai sekitar Rp173 triliun, melampaui sektor minyak dan gas bumi (migas) yang berada di kisaran Rp117 triliun.

    Meski demikian, Mulyanto menilai besarnya penerimaan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan potensi yang dimiliki sektor pertambangan. Menurutnya, jika dibandingkan berdasarkan sumber daya alam yang dieksploitasi, porsi manfaat yang diterima negara dari sektor migas relatif lebih besar dibandingkan sektor minerba.

    Pada sektor migas, negara memperoleh bagian langsung dari hasil produksi melalui skema kontrak bagi hasil atau Production Sharing Contract (PSC). Sementara itu, pada sektor minerba, penerimaan negara lebih banyak berasal dari royalti, pajak, dan berbagai pungutan lainnya.

    Kondisi tersebut, kata Mulyanto, menyebabkan kenaikan harga komoditas global tidak selalu diikuti peningkatan penerimaan negara secara signifikan. Sebaliknya, keuntungan perusahaan tambang dapat meningkat tajam dalam waktu singkat ketika harga komoditas berada pada level tinggi.

    "Sebagian besar keuntungan tambahan atau windfall profit justru mengalir kepada perusahaan pemegang izin, sementara negara hanya memperoleh tambahan penerimaan dalam jumlah yang relatif terbatas," ujar Mulyanto dalam keterangannya, Rabu (4/6).

    Karena itu, ia menilai pemerintah perlu meninjau kembali apakah tingkat progresivitas royalti yang berlaku saat ini sudah cukup efektif dalam menangkap rente ekonomi yang muncul akibat lonjakan harga komoditas global.

    Menurutnya, momentum kenaikan harga komoditas seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kapasitas fiskal negara sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi penerimaan dari sektor SDA.

    Selain itu, Mulyanto mendukung kehadiran Badan Ekspor Komoditas di bawah Danantara sebagai instrumen yang dapat memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan komoditas global. Ia menilai lembaga tersebut berpotensi meningkatkan transparansi ekspor, mengurangi praktik transfer pricing dan ekspor afiliasi, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

    Mulyanto menegaskan bahwa pengelolaan mineral dan batu bara harus dilakukan sesuai amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu, evaluasi terhadap efektivitas royalti progresif tidak hanya berkaitan dengan aspek fiskal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang lebih adil, berdaulat, dan selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. (end)