GUGATAN KEBERATAN DIKABULKAN SEBAGIAN, 5 ASET LAUTAN LUAS RESMI DIKEMBALIKAN
Share via
Published On
03 July 2026
Related Stocks
Latest update: 17-06-2026, 05:43:pm
18333194
IQPlus, (3/7) - Majelis Hakim Pengadilan resmi membacakan hasil penetapan atas Permohonan Keberatan yang diajukan oleh emiten distribusi bahan kimia, PT Lautan Luas Tbk., terkait status aset-aset perusahaan.
Berdasarkan sidang yang digelar pada Kamis (2/7/2026), pengadilan memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan keberatan yang diajukan oleh emiten bersandi saham tersebut. Dalam keterbukaan informasi yang dirilis perusahaan pada Jumat (3/7/2026), manajemen PT Lautan Luas Tbk. menyampaikan bahwa dari total 7 aset yang diperkarakan, sebanyak 5 aset dinyatakan sah untuk dikembalikan kepada perusahaan.
"Sebanyak 5 aset Perseroan dari total 7 aset Perseroan dalam bentuk 4 properti investasi dan 1 aset tetap Perseroan dinyatakan dikembalikan kepada Perseroan," tulis manajemen dalam laporan resminya.
Meski demikian, Majelis Hakim memutuskan bahwa 2 aset perusahaan lainnya yang berbentuk properti investasi dinyatakan tetap disita. Penyitaan tersebut diperhitungkan untuk mencukupi pembayaran pidana denda dan uang pengganti atas kasus hukum yang melibatkan pihak lain.
Manajemen menegaskan bahwa status penyitaan dua aset tersebut tidak akan memengaruhi roda bisnis perusahaan. Hingga saat ini, perseroan menilai kejadian hukum ini tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha PT Lautan Luas Tbk.
Laporan keterbukaan informasi ini ditandatangani langsung oleh Presiden Direktur PT Lautan Luas Tbk., Indrawan Masrin, beserta Direktur Joshua Chandraputra Asali, sebagai bentuk pematuhan regulasi OJK Nomor 31/POJK.04/2015 dan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E. Pihak manajemen juga berkomitmen akan terus menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai pelaksanaan isi penetapan pengadilan ini kepada regulator. (end)
Related Research
News Related
