GMFI KANTONGI RESTU UNTUK RIGHTS ISSUE KEDUA, SIAP RAUP DANA HINGGA Rp6,21 TRILIUN
Share via
Kategori
Berita Harian
Terbit Pada
03 November 2025
30650767
IQPlus, (03/11) - PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (IDX: GMFI) resmi memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) II atau rights issue tahap kedua. Persetujuan tersebut diperoleh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 24 Oktober 2025 dan tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 7 yang dibuat di hadapan notaris Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn.
Corporate action ini telah diumumkan melalui laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan situs Perseroan pada 28 Oktober 2025, sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS, serta Anggaran Dasar Perseroan.
Dalam aksi korporasi tersebut, GMFI akan menawarkan sebanyak-banyaknya 90,05 miliar saham baru seri B dengan nilai nominal Rp25 per saham. Melalui skema ini, Perseroan berpotensi menghimpun dana hingga Rp6,21 triliun. Setiap pemegang saham lama yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) per 18 Desember 2025 pukul 16.15 WIB berhak memperoleh Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) untuk membeli saham baru dengan harga pelaksanaan yang akan ditetapkan kemudian.
Periode perdagangan dan pelaksanaan HMETD dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari kerja, mulai 22 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026. Saham hasil rights issue akan tercatat di Bursa Efek Indonesia pada 22 Desember 2025.
Pemegang saham yang tidak menggunakan haknya dalam PMHMETD II akan mengalami dilusi maksimum sebesar 70,56%. Seluruh saham baru yang diterbitkan merupakan saham biasa atas nama yang setara dengan saham lama, termasuk dalam hal hak suara, pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi.
Manajemen GMFI menegaskan bahwa pelaksanaan rights issue ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan serta mendukung pengembangan usaha, tanpa memerlukan persetujuan tambahan dari otoritas lain di luar hasil RUPS.
Apabila saham baru tidak seluruhnya terserap oleh pemegang HMETD, sisa saham akan dijatahkan secara proporsional kepada investor yang melakukan pemesanan lebih dari haknya. Jika masih terdapat sisa setelah proses tersebut, saham yang tidak terserap tidak akan diterbitkan dari portepel Perseroan. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
