GGRM UNGKAP DAMPAK ROKOK ILEGAL SERTA TREN DOWNDTRADING KONSUMEN
Share via
Terbit Pada
10 September 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 14-08-2026, 03:11:pm
25240290
IQPlus, (10/9) - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menyampaikan bahwa penurunan volume penjualan tidak hanya dialami perseroan, tetapi juga terjadi pada industri rokok secara nasional. Demikian disampaikan Manajemen GGRM, dalam Public Expose Live 2026 yang digelar pada Kamis (10/9/2026).
Berdasarkan data pasar Nielsen, total volume penjualan rokok nasional pada semester I-2026 turun 6,8% menjadi 105,1 miliar batang. Segmen Sigaret Kretek Mesin High Tar (SKM HT) yang menjadi pangsa terbesar pasar mengalami penurunan volume terparah hingga 10,3%.
Faktor utama penyebab fenomena ini adalah melemahnya daya beli masyarakat golongan menengah ke bawah serta maraknya rokok yang tidak mematuhi ketentuan cukai (rokok ilegal). Rokok ilegal ini dijual dengan harga jauh di bawah harga produsen resmi.
"Konsumen, khususnya golongan menengah ke bawah, terus melakukan downtrading ( beralih) ke rokok yang lebih murah seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) maupun rokok yang tidak mematuhi regulasi cukai," kata manajemen Gudang Garam dalam materi paparan publiknya.
Lebih lanjut, perseroan menyoroti pelebaran disparitas beban cukai antara SKM dan SKT produsen Golongan 1. Selisih tarif cukai, PPN, dan Pajak Rokok per pak (12 batang) antara SKM dan SKT melonjak dari 1,9 kali pada tahun 2018 (SKM Rp9.221 vs SKT Rp4.893) menjadi 2,9 kali pada periode 2025-2026 (SKM Rp19.071 vs SKT Rp6.837).
Dalam prospek usahanya (outlook), manajemen Gudang Garam mendorong dan mendukung penuh seluruh upaya pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan produsen resmi dan mengikis penerimaan negara. Perusahaan juga mencermati ketidakpastian prospek pertumbuhan ekonomi ke depan akibat ancaman inflasi impor, ketegangan geopolitik, serta pelebaran defisit fiskal.
"Gudang Garam menyambut baik segala upaya Pemerintah dalam mewujudkan kebijakan yang berimbang dan menanggulangi ketersediaan rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai," paparnya. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
