BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

GELAR RUPST, PUTRA MANDIRI JEMBAR (PMJS) TEBAR DIVIDEN RP48,1 MILIAR

Terbit Pada

26 June 2026

Saham Terkait

Terakhir diperbarui: 09-06-2026, 09:23:am

17640706

IQPlus, (26/6) - PT Putra Mandiri Jembar Tbk sukses menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.

Berdasarkan hasil rapat, emiten berkode saham PMJS ini sepakat untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp48.144.600.000 (Rp48,1 miliar) kepada para pemegang saham. Nilai total dividen tersebut setara dengan Rp3,5 per lembar saham. Keputusan ini diambil secara musyawarah mufakat dalam agenda mata acara rapat kedua mengenai persetujuan penggunaan laba bersih perseroan.

Direktur Utama PT Putra Mandiri Jembar Tbk, Ie Putra, menyampaikan bahwa total laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku 2025 tercatat sebesar Rp117.853.209.637. Dari jumlah tersebut, selain dialokasikan untuk dividen, sebesar Rp5.900.000.000 disisihkan sebagai dana cadangan perseroan. Sementara itu, sisa laba senilai Rp63.838.609.637 akan dimasukkan sebagai laba ditahan untuk memperkuat modal kerja perusahaan.

"Rapat memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tata cara pembagian dividen tunai ini, serta mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perpajakan yang berlaku," tulis notaris Andalia Farida dalam resume resminya.

Rapat yang berlangsung di Dipo Business Center, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/6/2026) ini dihadiri secara fisik maupun virtual oleh jajaran direksi dan dewan komisaris. Tingkat kehadiran pemegang saham tercatat sangat kuorum, yakni mewakili 12.524.220.000 lembar saham atau setara dengan 91,048% dari total seluruh saham yang sah.

Selain menyetujui pembagian dividen, RUPS kali ini juga mengesahkan sejumlah agenda penting lainnya. Di antaranya adalah persetujuan laporan tahunan dan laporan keuangan tahun buku 2025 yang diaudit dengan pendapat "Tanpa Modifikasian" , pelimpahan wewenang penunjukan Akuntan Publik untuk tahun buku 2026 , serta pelimpahan wewenang penetapan remunerasi dan bonus bagi Direksi dan Dewan Komisaris kepada pihak Komisaris Perseroan. (end)