FUTURA ENERGI GLOBAL (FUTR) UBAH STATUS DARI PMA MENJADI PMDN
Share via
Terbit Pada
03 August 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 03-08-2026, 04:30:pm
21441347
IQPlus, (03/8) - PT Futura Energi Global Tbk (FUTR) secara resmi mengubah status jenis perseroannya dari Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Perubahan status tersebut dilaporkan manajemen melalui Laporan Keterbukaan Informasi yang disampaikan pada Jumat (31/7/2026).
Manajemen FUTR menjelaskan bahwa langkah strategis ini diambil menyusul terjadinya perubahan Pengendali Perseroan yang kini dipegang oleh perusahaan pemodalan dalam negeri. Oleh karena itu, penyesuaian jenis perseroan diperlukan untuk menyelaraskan data yang tercatat pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Perubahan status tersebut sebelumnya telah mengantongi persetujuan dari para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keputusan RUPS ini tertuang dalam Akta Notaris Nomor 104 tertanggal 30 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara.
Direktur PT Futura Energi Global Tbk, E Andy Chrisna, menyampaikan bahwa penyesuaian pada sistem OSS telah berhasil diselesaikan secara resmi pada 31 Juli 2026. Dalam keterbukaan informasi tersebut, ia juga menegaskan bahwa perubahan status kepemilikan dan administrasi legalitas ini tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Langkah peralihan menjadi PMDN ini diharapkan makin memperkuat keselarasan legalitas dan tata kelola korporasi perseroan ke depan. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
