ENTITAS ANAK DITUNTUT PKPU, INTILAND PASTIKAN OPERASIONAL DAN KEUANGAN TETAP AMAN
Share via
Terbit Pada
15 July 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 30-07-2025, 02:00:pm
19530608
IQPlus, (15/7) - PT Intiland Development Tbk (DILD) memberikan penjelasan resmi terkait kondisi hukum yang tengah dihadapi oleh salah satu entitas anak usahanya, PT Taman Harapan Indah (THI). Anak perusahaan emiten properti berkode saham DILD tersebut mendapatkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari salah satu krediturnya, PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
Corporate Secretary Intiland, Theresia Rustandi, dalam surat keterbukaan informasi menyampaikan bahwa THI telah menerima panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Juli 2026. Panggilan tersebut berkaitan dengan Perkara PKPU Nomor 204/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 3 Juli 2026 yang diajukan oleh Bank Mayapada.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan perkara PKPU tersebut masih berjalan di pengadilan. Sebelum mengajukan permohonan PKPU, Bank Mayapada sempat melayangkan gugatan permohonan pailit terhadap THI dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PAILIT/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst. Namun, gugatan pailit tersebut telah resmi dicabut pada tanggal 29 Juni 2026 lalu.
Manajemen Intiland menegaskan bahwa kasus hukum yang menimpa entitas anaknya tidak membawa pengaruh buruk bagi induk perusahaan."Sampai tanggal keterbukaan informasi ini, gugatan Permohonan Pernyataan PKPU dari Bank Mayapada tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," tulis manajemen Intiland dalam laporan resminya.
Pihak Perseroan juga menyatakan optimisme bahwa THI akan mampu menyelesaikan seluruh kewajiban atau utangnya dengan para kreditur secara baik dan konstruktif melalui komunikasi serta koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan.
Lebih lanjut, manajemen menyebutkan bahwa gugatan PKPU yang diajukan oleh Bank Mayapada dinilai bertentangan dengan regulasi hukum yang berlaku, khususnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2023. Berdasarkan SEMA tersebut, pengembang apartemen atau rumah susun diatur tidak dapat dimohonkan pailit maupun PKPU. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
