EKSPANSI, PETROSEA (PTRO) RAMPUNGKAN AKUISISI 60% SAHAM PERUSAHAAN SINGAPURA
Share via
Category
Daily News
Published On
24 November 2025
32739087
IQPlus, (24/11) - PT Petrosea Tbk (PTRO) mengumumkan penyelesaian transaksi pengambilalihan mayoritas saham perusahaan yang berbasis di Singapura, Scan-Bilt Pte. Ltd. (SBPL). Transaksi ini merupakan langkah strategis yang didasari oleh strategi diversifikasi Perseroan.
Dalam laporan informasi dan fakta material yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Perseroan melalui anak usahanya, Petrosea Services Solutions Ltd. (PSS), telah menyelesaikan pengambilalihan 60% saham SBPL pada tanggal 21 November 2025. Proses penyelesaian dilakukan dengan penandatanganan perjanjian jual beli saham dengan pemegang saham SBPL, yaitu TCAL Engineering Pte. Ltd..
Nilai pengambilalihan mayoritas saham SBPL ini mencapai 10,3 juta Dolar Singapura (setara dengan 8,03 juta Dolar Amerika Serikat). Angka tersebut merupakan hasil akhir setelah melalui proses uji tuntas (due diligence) dan negosiasi. Transaksi ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Non-Binding Term Sheet yang sebelumnya telah diinformasikan pada 19 September 2025.
Scan-Bilt Pte. Ltd. merupakan perusahaan yang berkedudukan di Singapura dan memiliki rekam jejak panjang dalam multidisiplin konstruksi dan teknik sipil. Perusahaan ini fokus menyediakan layanan dukungan untuk industri minyak & gas onshore serta pengolahan kimia. Akuisisi ini merupakan langkah penting dalam strategi diversifikasi Petrosea ke luar Indonesia.
Ke depannya, PTRO akan mengembangkan SBPL sebagai business hub untuk ekspansi bisnis Perseroan ke kawasan Asia Pasifik dan Oceania. Area ekspansi yang dibidik mencakup Singapura, Papua Nugini, Australia, dan Indonesia. Perseroan berharap pengambilalihan SBPL akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja serta merupakan bagian dari ekspansi bisnis melalui strategi diversifikasi usaha.
Perlu dicatat bahwa PSS dan SBPL bukan merupakan pihak terafiliasi. Dengan demikian, transaksi ini tidak termasuk kategori transaksi afiliasi maupun benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020, dan bukan pula merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020. PTRO secara konsisten terus berupaya menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan. (end)
Related Research
News Related
