EFEKTIF, PST DAN UMT RESMI MELEBUR KE DALAM MITRATEL (MTEL)
Share via
Published On
02 July 2026
Related Stocks
Latest update: 13-07-2026, 01:21:pm
18234542
IQPlus, (2/7) - PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel atau IDX:MTEL) secara resmi mengumumkan bahwa penggabungan usaha (merger) antara Perseroan dengan PT Persada Sokka Tama (PST) dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (UMT) telah dinyatakan efektif terhitung mulai Rabu, 1 Juli 2026. Dalam aksi korporasi ini, Mitratel bertindak sebagai perusahaan penerima penggabungan usaha atau entitas yang mempertahankan kelangsungan hukumnya (surviving entity).
Informasi penting tersebut disampaikan oleh manajemen Mitratel melalui Laporan Informasi atau Fakta Material yang ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah keterbukaan informasi ini dilakukan demi memenuhi kepatuhan terhadap Peraturan OJK (POJK) No. 31/POJK.04/2015 yang telah diubah sebagian dalam POJK No. 45 Tahun 2024.
Direktur Investasi PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk, Noorhayati Candrasuci, mengungkapkan bahwa efektivitas penggabungan usaha ini didasarkan pada terbitnya persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia. Restu tersebut disahkan melalui Surat Keputusan No. AHU-0032838.AH.01.10.Tahun 2026 serta diikuti oleh surat penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.09.0365315 tertanggal 1 Juli 2026.
Dengan diperolehnya persetujuan dari Kementerian Hukum tersebut, PT Persada Sokka Tama (PST) dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (UMT) selaku perusahaan yang menggabungkan diri kini dinyatakan berakhir demi hukum. Proses pembubaran kedua entitas ini dipastikan berjalan secara otomatis tanpa harus melalui proses likuidasi terlebih dahulu.
Rampungnya penggabungan tiga entitas ini membawa dampak hukum berupa pengalihan seluruh aktiva dan pasiva. Mulai tanggal efektif, segala bentuk aset (aktiva) beserta kewajiban atau utang (pasiva) milik PST dan UMT secara otomatis resmi beralih kepada Mitratel selaku perusahaan yang menerima penggabungan.
Selain pengalihan aset, Mitratel juga mengambil alih seluruh posisi, hak, dan kewajiban hukum PST dan UMT terhadap pihak ketiga. Hal ini mencakup segala hubungan hukum yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha serta operasional yang sebelumnya dilakukan oleh kedua perusahaan yang melebur tersebut. (end)
Related Research
News Related
