BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

DUKUNG EKSPANSI ANGKUTAN LAUT, ANAK USAHA CDIA INVESTASI USD90 JUTA

Terbit Pada

03 July 2026

Saham Terkait

Terakhir diperbarui: 16-07-2026, 01:50:pm

18333695

IQPlus, (3/7) - Anak usaha PT Chandra Daya Investasi Tbk (IDX:CDIA), yaitu PT Chandra Shipping International (PT CSI), resmi menandatangani Perjanjian Bersyarat untuk melakukan pengambilbagian saham di dalam PT Armada Maritim Persada (PT AMP) pada tanggal 30 Juni 2026.

Melalui kesepakatan strategis yang turut melibatkan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (PT PJK) ini, PT CSI berencana menyuntikkan modal dengan nilai investasi mencapai USD 90.000.000. Dana segar tersebut dialokasikan untuk mengambil alih seluruh saham baru yang akan diterbitkan oleh PT AMP, sehingga PT CSI nantinya akan memegang 40 persen kepemilikan saham di perusahaan pelayaran tersebut.

Melalui keterbukaan informasi yang diterbitkan di Jakarta pada 2 Juli 2026, manajemen menjelaskan bahwa investasi ini merupakan bagian dari strategi pengembangan usaha secara berkelanjutan. Langkah ekspansif ini ditujukan langsung untuk mendukung rencana pertumbuhan serta pengembangan usaha PT AMP di bidang angkutan laut perairan pelabuhan dalam negeri untuk barang.

Selain itu, transaksi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan manfaat ekonomi yang signifikan bagi Grup Perseroan melalui potensi peningkatan nilai investasi serta penerimaan dividen di masa mendatang.

Transaksi ini dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.04/2020. Hubungan afiliasi di antara pihak-pihak yang terlibat, yakni PT CSI, PT PJK, dan PT AMP, muncul karena adanya kesamaan dalam kepemilikan manfaat akhir (ultimate beneficial owner). Ketiga entitas bisnis tersebut diketahui berada di bawah naungan kendali pemilik manfaat yang sama, yaitu pengusaha Prajogo Pangestu.

Guna memastikan transparansi dan akuntabilitas bagi publik, perseroan telah menggunakan jasa penilai independen resmi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kusnanto dan Rekan. Berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran dengan Nomor 00151/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026, nilai dari objek transaksi serta pelaksanaan transaksi itu sendiri dinyatakan sepenuhnya wajar.

Evaluasi independen tersebut ditujukan sebagai rujukan resmi sekaligus pemenuhan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal yang berlaku di Indonesia. Pihak manajemen juga menegaskan bahwa investasi berskala besar ini bukan merupakan transaksi yang mengandung unsur benturan kepentingan. Prosedur yang ditempuh dipastikan telah memenuhi ketentuan regulasi dan tidak tergolong sebagai Transaksi Material berdasarkan POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

Oleh karena transaksi ini dinilai tidak mengganggu kelangsungan usaha perseroan, maka pelaksanaannya tidak membutuhkan persetujuan terlebih dahulu dari pemegang saham independen melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam hal operasional finansial, pembayaran atas nilai investasi jumbo senilai USD 90 juta ini nantinya akan diselesaikan dalam mata uang Rupiah. Konversi nilai mata uang tersebut akan dihitung menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang dipublikasikan satu hari kerja sebelum tanggal pembayaran dilakukan. Seluruh rangkaian proses transaksi bisnis ini dilaksanakan dengan tunduk pada hukum positif Indonesia serta undang-undang perseroan terbatas yang berlaku. (end)