DJP : LAPORAN SPT CAPAI 9,7 JUTA PER 29 MARET
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
30 March 2026
08850141
IQPlus, (30/3) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 9,75 juta dengan aktivasi akun Coretax sebanyak 17,1 juta per 29 Maret 2026.
"Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 29 Maret 2026 tercatat 9.751.452 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Bila ditinjau berdasarkan wajib pajak, untuk tahun buku Januari-Desember 2025, laporan berasal dari 8.562.326 wajib pajak orang pribadi karyawan, 988.464 wajib pajak orang pribadi non karyawan, 198.788 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 140 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sementara untuk laporan SPT Tahunan beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, rinciannya yaitu 1.713 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Adapun untuk progres aktivasi akun Coretax, DJP mencatat secara keseluruhan jumlah aktivasi mencapai 17.189.768 wajib pajak.
Sebanyak 16.135.564 akun merupakan wajib pajak orang pribadi, 963.517 wajib pajak badan, 90.460 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
