BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    DIVIDEN INTERIM META SENILAI Rp2,63 PER SAHAM DIBAYARKAN 3 DESEMBER 2025

    Kategori

    Berita Harian

    Terbit Pada

    10 November 2025

    31331839

    IQPlus, (10/11) -Emiten infrastruktur, PT Nusantara Infrastructure Tbk (Perseroan), mengumumkan rencana pembagian dividen interim untuk tahun buku 2025. Total dividen interim yang akan dibagikan kepada para pemegang saham mencapai Rp45.565.415.900,22. Nilai tersebut setara dengan Rp2,63 per saham. Pembagian dividen ini diputuskan berdasarkan surat keputusan Direksi dan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan yang dikeluarkan pada 6 November 2025. Pembayaran dividen dijadwalkan akan dilakukan pada awal Desember 2025.

    Manajemen Perseroan menetapkan tanggal-tanggal penting dalam proses pembagian dividen ini. Batas akhir perdagangan saham dengan hak dividen (Cum Dividen) di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi adalah pada 17 November 2025. Selanjutnya, perdagangan saham tanpa hak dividen (Ex Dividen) di pasar tersebut akan dimulai pada 18 November 2025. Adapun tanggal pencatatan (Recording Date) pemegang saham yang berhak atas dividen interim (DPS) ditetapkan pada 20 November 2025, pukul 16:00 WIB.

    Bagi pemegang saham yang melakukan transaksi di Pasar Tunai, batas akhir perdagangan dengan Cum Dividen ditetapkan pada 20 November 2025, yang juga bertepatan dengan Recording Date. Sementara itu, perdagangan saham dengan Ex Dividen di Pasar Tunai baru akan berlangsung pada 21 November 2025. Seluruh proses ini akan ditutup dengan tanggal pembayaran dividen interim yang telah ditetapkan pada 3 Desember 2025.

    Pembayaran dividen interim akan didistribusikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per 20 November 2025. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), distribusi akan dilakukan oleh KSEI pada 3 Desember 2025 melalui Rekening Dana Nasabah (RDN) di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian masing-masing. Perlu diperhatikan, pembayaran dividen interim ini akan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. (end)