BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

DIVERSIFIKASI USAHA, PKPK SIAP AKUISISI DPAL SENILAI Rp890 MILIAR

Terbit Pada

26 June 2026

Saham Terkait

Terakhir diperbarui: 26-06-2026, 01:12:pm

17658491

IQPlus, (26/6) - Perusahaan konstruksi nasional, PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK), mengumumkan rencana strategis untuk mengambil alih kendali PT Deli Pratama Angkutan Laut (DPAL) melalui pembelian saham senilai Rp890 miliar.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis perusahaan pada Jumat (26/6/2026), PKPK akan membeli 6.125 saham Seri A atau setara dengan 50,52% saham dengan hak suara (49% dari total modal ditempatkan dan disetor) milik Resources Global Development Limited (RGD). Langkah korporasi ini dipastikan bakal mengalihkan status pengendalian DPAL secara langsung dari RGD kepada PKPK.

Manajemen PKPK menjelaskan bahwa akuisisi ini merupakan bagian dari strategi diversifikasi usaha jangka panjang guna merambah sektor jasa perkapalan dan logistik transportasi laut. Melalui pengambilalihan ini, PKP bertujuan mengintegrasikan rantai nilai usaha pertambangan batu bara yang dijalankan oleh entitas anaknya, PT Tri Oetama Persada (TRIOP), dengan armada transportasi logistik milik DPAL. Sinergi tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan efisiensi biaya logistik, memangkas ketergantungan pada pihak ketiga, serta mendongkrak kontribusi laba konsolidasian perseroan di masa mendatang.

Sebagai dampak dari rencana transaksi ini, postur laporan posisi keuangan PKPK diperkirakan mengalami perubahan signifikan. Total aset perusahaan diproyeksikan melonjak sebesar 263,28% menjadi Rp2,28 triliun, yang didorong oleh penambahan aset tetap berupa 67 unit armada kapal produktif milik DPAL, meliputi kapal tunda (tug boat), kapal tongkang (barge), dan kapal kargo (bulk carrier).

Di sisi lain, total liabilitas perseroan juga akan meningkat sebesar 350,65% akibat pencatatan utang afiliasi sebesar Rp890 miliar kepada RGD yang dijadwalkan akan dilunasi dalam jangka waktu 12 bulan. Mengingat RGD merupakan pihak yang terafiliasi dan nilai transaksi ini mencapai 285,51% dari total ekuitas PKP per Desember 2025, kesepakatan ini dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 butir a POJK 17/2020, PKPK diwajibkan untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham independen. Perseroan telah menjadwalkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Independen) pada tanggal 30 Juni 2026 untuk memutus rencana tersebut.

Untuk memastikan kelancaran transaksi, perseroan juga mengumumkan adanya mitigasi risiko finansial berupa jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang diberikan oleh PT Deli Indonesia Raya (DIR). Berdasarkan perjanjian yang ditekan pada 28 April 2026, DIR selaku pemilik manfaat akhir (UBO) tanpa syarat berkomitmen untuk mengambil alih kewajiban pembayaran kepada RGD apabila PKP mengalami gagal bayar di kemudian hari.

Di samping itu, objek saham DPAL yang menjadi target akuisisi dipastikan dalam kondisi aman serta tidak sedang dijaminkan atau terlibat dalam sengketa hukum apa pun. Setelah penyelesaian tahap pertama ini, PKPK berkomitmen melanjutkan rencana akuisisi sisa saham DPAL milik DIR dan PT Karya Niaga Gemilang (KNG) hingga menguasai total 99,992% kepemilikan saham selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026.

Proses tahap kedua tersebut nantinya akan diatur dalam mekanisme perjanjian opsi beli (call option) tersendiri. Perusahaan menegaskan akan kembali menunjuk penilai independen berdasarkan laporan keuangan terbaru serta menyelenggarakan RUPS Independen lanjutan demi mematuhi ketentuan pasar modal yang berlaku. (end)