BUKIT DARMO PROPERTY (BKDP) RAIH PINJAMAN AFILIASI RP175,5 MILIAR
Share via
Terbit Pada
22 May 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 11-05-2026, 12:12:pm
14131604
IQPlus, (22/5) - PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) resmi mengumumkan pelaksanaan transaksi afiliasi berupa penerimaan pinjaman senilai Rp175.545.321.421. Dana segar tersebut dikucurkan oleh Endang Lestari Pujiastuti, yang menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan.
Berdasarkan dokumen keterbukaan informasi yang dirilis manajemen pada Jumat (22/5/2026), transaksi ini diresmikan melalui penandatanganan Akta Pernyataan pada 28 April 2026 lalu. Nilai pinjaman jumbo ini setara dengan sekitar 57% dari total ekuitas Perseroan merujuk pada Laporan Keuangan Konsolidasian Audited per 31 Desember 2025.
Manajemen menjelaskan bahwa pinjaman afiliasi ini bersifat sangat mendesak demi menjamin keberlangsungan usaha perusahaan. Menariknya, fasilitas pendanaan ini disepakati dengan ketentuan yang sangat longgar dan menguntungkan bagi finansial perseroan jika dibandingkan dengan alternatif pendanaan pasar. Perseroan hanya dikenakan suku bunga sebesar 0,5% per tahun dengan jangka waktu pengembalian selama 10 tahun dan opsi dapat diperpanjang. Selain itu, transaksi ini bergulir tanpa adanya kewajiban penyediaan jaminan apa pun.
"Transaksi ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip kewajaran dan praktik bisnis yang berlaku umum (arm's length)," tulis manajemen dalam keterangan resminya.
Secara rinci, alokasi dana pinjaman senilai Rp175,5 miliar tersebut akan digunakan emiten properti ini untuk membiayai lima kebutuhan modal kerja dan operasional utama, yakni pembangunan hotel sebesar Rp64,42 miliar, renovasi mal Rp81,35 miliar, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp21,47 miliar, pembayaran listrik PLN Rp2,43 miliar, serta biaya operasional sebesar Rp5,85 miliar.
Direksi PT Bukit Darmo Property Tbk menegaskan bahwa transaksi pendanaan dari internal ini murni merupakan transaksi afiliasi dan bukan bentuk transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 42/POJK.04/2020.
Pihak manajemen juga memastikan tidak ada anggota Direksi maupun Dewan Komisaris yang memiliki benturan kepentingan yang ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Dengan adanya kucuran dana ini, kondisi keuangan perseroan dipastikan tidak akan terganggu, melainkan berpotensi besar meningkatkan fleksibilitas pendanaan demi menunjang ekspansi usaha ke depan. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
