BUKAN TUNAI, SPMA PILIH BAGIKAN DIVIDEN SAHAM DENGAN RASIO 100:30
Share via
Published On
02 July 2026
Related Stocks
Latest update: 11-06-2026, 09:23:am
18239030
IQPlus, (2/7) - PT Suparma Tbk (SPMA) mengumumkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 30 Juni 2026. Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis perusahaan pada Kamis (2/7), rapat tahunan tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 3.790.781.367 saham atau 92,45% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah. Melalui kuorum tersebut, pemegang saham menyetujui laporan keuangan tahun buku 2025 yang telah diaudit dengan opini wajar tanpa modifikasian.
Dalam agenda penggunaan laba bersih tahun buku 2025, emiten produsen kertas ini memutuskan untuk tidak membagikan dividen tunai kepada para pemegang sahamnya. Manajemen SPMA mengalokasikan dana sebesar Rp 20 miliar dari laba bersih sebagai cadangan wajib perusahaan. Sementara itu, seluruh sisa laba bersih akan dibukukan sebagai saldo laba guna memperkuat struktur ekuitas serta mendukung rencana pengembangan usaha perseroan ke depan.
Kendati absen membagikan dividen dalam bentuk tunai, para pemegang saham dalam RUPSLB memberikan lampu hijau terhadap rencana pembagian dividen saham. Pembagian ini berasal dari kapitalisasi saldo laba yang belum dicadangkan hingga akhir tahun 2025 dengan nilai maksimal mencapai Rp 492,03 miliar atau setara sebanyak-banyaknya 1.230.095.230 saham baru. Dividen saham ini ditetapkan dengan rasio 100:30, di mana setiap pemilik 100 saham lama akan mendapatkan 30 saham baru berbobot nilai nominal Rp 400 per lembar.
Sejalan dengan aksi korporasi tersebut, perusahaan juga mengantongi persetujuan untuk meningkatkan modal dasar perseroan dari semula Rp 2 triliun menjadi Rp 3,2 triliun. Peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh juga dikerek dari Rp 1,64 triliun menjadi maksimal Rp 2,13 triliun. Manajemen menjadwalkan daftar pemegang saham yang berhak menerima dividen saham (recording date) jatuh pada Jumat, 10 Juli 2026, dengan pelaksanaan distribusi saham baru yang ditargetkan rampung pada Kamis, 30 Juli 2026.
Selain membahas aspek permodalan, RUPSLB SPMA juga menyepakati perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai maksud, tujuan, serta kegiatan usaha perseroan. Langkah penyesuaian ini diambil demi mematuhi Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Beberapa kegiatan usaha yang kini resmi dipayungi mencakup industri utama seperti kertas tisu dan papan kertas bergelombang, hingga lini penunjang seperti pengolahan limbah tidak berbahaya untuk menghasilkan energi. (end)
Related Research
News Related
