BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

BUKAKA BIDIK FREE FLOAT 7,5%, BUKA PELUANG TAMBAH PORSI SAHAM PUBLIK

Terbit Pada

12 June 2026

Saham Terkait

Terakhir diperbarui: 12-06-2026, 04:12:pm

16253517

IQPlus, (12/6) - PT Bukaka Teknik Utama Tbk (IDX:BUKK) memberikan penjelasan resmi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait penurunan porsi kepemilikan saham publik yang masuk dalam kategori free float sejak periode 31 Maret hingga 31 Mei 2026.

Dalam surat tanggapan yang dirilis pada Jumat (12/6/2026), Direktur Utama Perseroan, Irsal Kamarudin, menjelaskan bahwa penurunan free float tersebut dipicu oleh pemberlakuan "Perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A dan Surat Edaran Tentang Penjelasan Atas Ketentuan Terkait Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat tahun 2026".

"Dengan diperluasnya definisi atau pengertian dari Afiliasi dalam peraturan tersebut, beberapa pemegang saham Perseroan yang mulanya masuk dalam kategori free float menjadi terdelusi dan tidak dapat lagi dikategorikan dalam free float," ujar Irsal dalam keterangan tertulisnya.

Menyikapi kondisi ini, manajemen Bukaka tengah merumuskan sejumlah langkah strategis guna memenuhi ketentuan batas minimal free float yang ditetapkan oleh bursa. Saat ini, perusahaan sedang melakukan penelaahan dan mempertimbangkan berbagai opsi, salah satunya adalah rencana penjualan saham dari pemegang saham utama kepada masyarakat luas.

Terkait target pemenuhan (timeline), manajemen menetapkan target bertahap. Dalam jangka pendek, Perseroan akan berupaya mengejar persentase free float ke angka 7,5% terlebih dahulu. Sementara untuk rencana jangka panjang, Bukaka menargetkan kepemilikan free float dapat memenuhi ketentuan minimal sebesar 15% pada tahun 2029 mendatang sesuai dengan ketentuan Perubahan Peraturan I-A.

Pihak manajemen juga menegaskan bahwa hingga saat ini seluruh informasi material yang berkaitan dengan operasional dan kebijakan perusahaan telah diungkapkan secara transparan kepada publik melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia, maupun situs resmi Perseroan. (end)