BPJPH: PENGUATAN REGULASI PENTING JELANG IMPLEMENTASI WAJIB HALAL 2026
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
23 January 2026
02239070
IQPlus, (23/1) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan penting bagi para pemangku kepentingan termasuk kementerian/lembaga bersinergi dalam penguatan regulasi menjelang implementasi Wajib Halal 2026 pada Oktober.
"Penguatan regulasi, penyederhanaan layanan sertifikasi halal, penguatan digitalisasi layanan, serta peningkatan sinergi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi bagian dari upaya tersebut agar kebijakan wajib halal dapat diterapkan secara efektif tanpa mengganggu iklim usaha, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UKM)," kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Wajib Halal 2026 merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional.
Kewajiban itu mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, serta jasa terkait yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
"Wajib Halal adalah kebijakan strategis untuk melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional kita," ujar Haikal. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
