BPJPH: PEMASTIAN PRODUK HALAL BAGIAN DARI KEDAULATAN NEGARA
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
07 September 2026
24951356
IQPlus, (7/9) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan pemastian produk halal merupakan bagian dari kedaulatan negara.
Hal tersebut menyusul penerbitan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia, guna memastikan setiap produk halal dari luar negeri yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).
"Pemastian produk halal adalah bagian dari kedaulatan negara. Indonesia terbuka terhadap produk dari berbagai negara, tetapi keterbukaan itu harus diikuti dengan kemampuan kita untuk memastikan produk yang masuk memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku di Indonesia," kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepastian status halal suatu produk.
Lebih dari itu, pemastian halal merupakan bagian dari upaya memperkuat kemandirian dan kewibawaan bangsa dalam menjaga kepentingan masyarakat serta membangun kedaulatan pangan yang sehat.
"Sebagai negara dengan pasar yang besar, Indonesia harus memiliki kemampuan untuk menentukan dan memastikan standar bagi setiap produk yang beredar di wilayahnya," ujar dia. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
