MENKEU : CUKAI MBDK BISA DIBERLAKUKAN JIKA PEREKONOMIAN SUDAH KUAT
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
07 September 2026
24952744
IQPlus, (7/9) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) bisa diberlakukan jika kondisi perekonomian sudah kuat.
"Belum (diberlakukan). Nanti kita lihat seperti apa. Kita lihat kondisi ekonominya seperti apa. Kalau ekonomi lagi susah untuk apa saya pajakin? Tapi kalau sudah kuat, saya akan taruh itu. Memang harusnya dipajakin," ujar Purbaya di Jakarta, Senin.
Dirinya akan melihat perkembangan kondisi perekonomian seperti apa agar ketika cukai MBDK tersebut diberlakukan, pelaksanaannya tidak membebani masyarakat.
"Tapi kalau lagi susah saya pajakin, makin lambat ekonomi, maka saya mesti kasih subsidi atau insentif lagi, sama saja. Nanti saya ukur. Jadi itu fleksibel sekali," katanya.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) diberlakukan apabila ekonomi nasional sudah bisa tumbuh di kisaran 6 persen, sehingga pelaksanaannya tidak membebani masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons terhadap pertanyaan Komisi XI DPR RI yang menyoroti belum dijelaskannya skema cukai MBDK. Purbaya menjelaskan, pihaknya belum berniat untuk menerapkan kebijakan tersebut dalam waktu dekat.
"Kalau ekonomi sudah tumbuh 6 persen lebih, kami akan datang ke sini untuk mendiskusikan cukai seperti apa yang pantas diterapkan. Kalau sekarang, saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat," kata Purbaya. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
