BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    BPH MIGAS PASTIKAN PENYALURAN BBM SEMAKIN AKURAT DAN TEPAT

    Kategori

    Ekonomi Bisnis

    Terbit Pada

    23 April 2026

    11233093

    IQPlus (23/4) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi semakin akurat dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

    Untuk mewujudkan hal tersebut, BPH Migas menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) dan PT Pertamina Patra Niaga.

    PKS tentang Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi Kendaraan Bermotor dalam Pengaturan dan Pengendalian Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) itu ditandatangani di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/4/2026).

    Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis menyampaikan, kerja sama lintas sektor ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola subsidi energi.

    "Kolaborasi BPH Migas Korlantas Polri, dan Pertamina Patra Niaga dalam pemanfaatan data kendaraan ini merupakan upaya nyata untuk mewujudkan penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran," ujarnya usai penandatanganan PKS.

    Wahyudi menegaskan, integrasi data ini memperkuat peran BPH Migas dalam pengaturan dan pengawasan distribusi BBM, sekaligus mendukung pengendalian konsumsi melalui sistem digital terintegrasi berbasis data kendaraan.

    "Integrasi data satu pintu yang dikelola Korlantas Polri dan dimanfaatkan bersama ini menjadi fondasi penting dalam mendukung subsidi tepat sasaran, sekaligus meningkatkan transparansi, efisiensi layanan publik, dan pengawasan penyaluran BBM subsidi secara menyeluruh," tambahnya.

    Sinergi antara BPH Migas, Korlantas Polri, Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci dalam memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat volume, serta dapat dikontrol bersama melalui sistem yang terintegrasi.

    "Mencegah adanya fraud (kecurangan) oknum konsumen pengguna yang melakukan pengisian di luar ketentuan dan persyaratan konsumen yang berhak," sebut Wahyudi.

    Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi kendaraan bermotor dalam pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung (end/ant)