BORONG SAHAM AMMN, DIREKTUR ANTHONY ROBERT MATHIAS ROGOH KOCEK MILIARAN RUPIAH
Share via
Terbit Pada
03 July 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 19-06-2026, 04:43:pm
18340251
IQPlus, (3/7) - Salah satu anggota Direksi PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), Anthony Robert Mathias, secara resmi melaporkan kepemilikan saham perdananya di perusahaan tambang tersebut. Berdasarkan laporan keterbukaan informasi yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 3 Juli 2026, ia kini menggenggam sebanyak 1.413.600 unit saham.
Sebelum rangkaian transaksi ini dilakukan, Anthony tercatat sama sekali belum memiliki porsi saham di AMMN. Aksi akumulasi saham ini dilakukan secara bertahap selama dua hari perdagangan, yakni pada tanggal 1 dan 2 Juli 2026. Rangkaian pembelian tersebut dieksekusi melalui skema kepemilikan langsung dengan klasifikasi saham biasa. Dalam laporannya, Anthony menegaskan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan murni bertujuan sebagai bentuk investasi pribadi.
Pada hari pertama pembelian, yaitu 1 Juli 2026, Anthony tercatat melakukan empat kali transaksi dengan total volume mencapai 650.000 unit saham. Pembelian pada hari tersebut dilakukan pada tingkat harga yang bervariasi, berkisar antara Rp3.120 hingga Rp3.150 per lembar saham. Langkah ini menjadi awal masuknya sang direktur ke dalam jajaran pemegang saham perusahaan secara individual.
Pembelian kemudian berlanjut pada hari kedua, 2 Juli 2026, dengan volume yang lebih besar yaitu sebanyak 763.600 unit saham. Pada transaksi hari kedua ini, Anthony menebus saham AMMN dengan rentang harga yang sedikit lebih tinggi, yakni bergerak di angka Rp3.230 sampai dengan Rp3.300 per lembar saham. Secara keseluruhan, akumulasi dari sembilan kali transaksi dalam dua hari tersebut membentuk total kepemilikan baru miliknya.
Melalui penyelesaian seluruh rangkaian transaksi tersebut, Anthony Robert Mathias kini menguasai hak suara sebesar 0,002% di PT Amman Mineral Internasional Tbk. Meski berstatus sebagai salah satu direktur di perusahaan, laporan keuangan tersebut mengonfirmasi bahwa warga negara asing (WNA) ini bukan bertindak sebagai pengendali baru di tubuh emiten AMMN. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
