BI NAIKKAN SUKU BUNGA ACUAN KE 5,75% UNTUK JAGA RUPIAH DAN INFLASI
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
18 June 2026
16853176
IQPlus, (18/6) - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75%. Sejalan dengan keputusan tersebut, suku bunga Deposit Facility naik menjadi 4,75% dan Lending Facility menjadi 6,50%.
Bank Indonesia menyatakan kenaikan suku bunga tersebut merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global, sekaligus sebagai langkah pre-emptive guna menjaga inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5 kurang lebih 1% yang ditetapkan pemerintah.
Di sisi lain, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Bank Indonesia akan mempertahankan kebijakan makroprudensial yang longgar guna mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Untuk memperkuat efektivitas kebijakan moneter, Bank Indonesia meningkatkan intensitas intervensi di pasar valuta asing melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF), Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan transaksi spot. Selain itu, BI akan menjaga daya tarik instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), melanjutkan insentif swap lindung nilai bagi investor asing, serta memastikan likuiditas perbankan tetap memadai.
Dari sisi makroprudensial, BI meningkatkan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari maksimum 35% menjadi 40% dari modal bank yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan perbankan sehingga dapat mendukung peningkatan penyaluran kredit ke sektor produktif.
Dalam bidang sistem pembayaran, BI memperpanjang sejumlah kebijakan hingga 31 Desember 2026, termasuk ketentuan minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan dan batas maksimum denda keterlambatan sebesar 1% dari total tagihan atau maksimal Rp100.000. BI juga mempertahankan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp1 dari BI ke bank dan maksimal Rp2.900 dari bank kepada nasabah.
Selain itu, Bank Indonesia terus memperluas digitalisasi pembayaran melalui program QRIS Jelajah Indonesia 2026, pengembangan QRIS Antarnegara, penguatan Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI), serta pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing. BI juga akan memperluas kerja sama internasional dengan sejumlah bank sentral, termasuk dalam konektivitas sistem pembayaran dan penggunaan mata uang lokal untuk mendukung perdagangan dan investasi. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
