BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

PRABOWO : DEFISIT APBN TERJAGA 0,91 PERSEN TERHADAP PDB

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

14 August 2026

22558909

IQPlus, (14/8) - Presiden Prabowo Subianto menyebut defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap terjaga hanya 0,91 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) meski belanja negara tumbuh kuat hingga akhir Juli 2026.

"Walaupun belanja negara tumbuh, defisit APBN tetap terjaga hanya 0,91 persen terhadap produk domestik bruto. Ini adalah bukti bahwa keberpihakan kepada rakyat dapat berjalan bersama disiplin fiskal," kata Prabowo dalam Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya di Jakarta, Jumat.

Prabowo mengatakan hingga akhir Juli 2026, pendapatan negara tumbuh 21,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, belanja negara tumbuh 18,2 persen.

Menurut dia, peningkatan belanja negara diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat pelayanan publik, serta menggerakkan perekonomian nasional.

Prabowo menilai kondisi tersebut menunjukkan pemerintah dapat menjalankan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat tanpa mengabaikan disiplin fiskal.

"Kita tidak memilih antara pertumbuhan dan kehati-hatian. Kita memilih keduanya. Kita tidak memilih antara membantu rakyat dan menjaga APBN. Kita melakukan keduanya," ujarnya.

Dikutip dari siaran pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), hingga akhir triwulan II 2026, realisasi pendapatan negara mencapai Rp1.459,4 triliun atau tumbuh 21,4 persen secara tahunan.

Sementara itu, realisasi belanja negara mencapai Rp1.656,0 triliun atau tumbuh 17,8 persen secara tahunan hingga akhir triwulan II 2026. Realisasi Belanja Pemerintah Pusat (BPP) mencapai Rp1.298,6 triliun, atau tumbuh 29,4 persen secara tahunan.

Realisasi belanja tersebut antara lain dipengaruhi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), penyaluran bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, pembayaran manfaat pensiun, serta pembayaran subsidi dan kompensasi BBM dan listrik. (end/ant)