BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

BI MINTA DANA INVESTIGASI MENYELURUH SOAL INSIDEN TRANSAKSI TIDAK SAH

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

23 September 2026

26548819

IQPlus, (23/9) - Bank Indonesia (BI) menyatakan telah melakukan langkah pengawasan dan meminta platform dompet digital DANA melakukan investigasi secara menyeluruh, sehubungan dengan dugaan pembobolan kartu kredit lewat DANA QR.

Selain itu, DANA diminta untuk melakukan perbaikan atas kelemahan serta penguatan pengamanan untuk memastikan transaksi kembali berjalan sesuai dengan mekanisme autentikasi dan standar keamanan transaksi yang dipersyaratkan.

"Bank Indonesia terus mencermati dan melakukan pendalaman atas insiden transaksi tidak sah pada aplikasi DANA," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ramdan menyampaikan, DANA bersama pihak terkait telah diminta untuk segera melakukan identifikasi dan verifikasi atas transaksi yang tidak diakui, menindaklanjuti setiap pengaduan konsumen, serta melakukan penyelesaian atas pengaduan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Terkait hal ini, BI memastikan pelindungan dan pemenuhan hak konsumen menjadi prioritas dalam penyelesaian insiden ini.

"Bank Indonesia akan terus mengawal proses tersebut hingga hak konsumen yang terdampak terpenuhi sesuai ketentuan," ujar Ramdan.

Ia menegaskan bahwa keamanan, keandalan, dan pelindungan konsumen merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.

Setiap penyelenggara wajib memastikan pengembangan dan perubahan sistem maupun aplikasi didukung oleh tata kelola, manajemen risiko, pengujian, serta pengendalian keamanan yang memadai.

Sementara pada sisi pengguna, masyarakat diimbau untuk menjaga kerahasiaan data dan kredensial pembayaran, memantau riwayat transaksi secara berkala, serta segera melaporkan transaksi yang tidak dikenali melalui kanal resmi bank penerbit kartu dan/atau penyelenggara.

"Bank Indonesia akan terus mengawal penyelesaian insiden dan melakukan tindak lanjut pengawasan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ramdan.

Sebelumnya, dalam keterangan terpisah, DANA menanggapi modus fraud atau kejahatan digital yang saat ini tengah ramai diperbincangkan warganet terkait dengan pembobolan kartu kredit lewat penyalahgunaan fitur pembayaran kode QR pada dompet digital DANA.

Director of Communications DANA Indonesia Olavina Harahap dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/9), menyampaikan permintaan maaf kepada para korban dari modus tersebut sekaligus menjelaskan tidak lanjut yang telah diambil perusahaan.

Secara lebih detail ia menjelaskan bahwa DANA telah memblokir akun-akun dompet digital di layanannya yang terindikasi disalahgunakan oleh pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.

Untuk para korban, DANA juga telah berkoordinasi dengan bank penerbit kartu untuk pengembalian dana secara penuh.

Para korban yang telah terdampak dapat melakukan beberapa langkah agar bisa mendapat pengembalian dana maupun limit.

Pertama, pemilik kartu kredit yang terdampak dapat menghubungi bank penerbit kartu untuk menyanggah transaksi yang tidak dilakukannya.

Lalu setelahnya pemilik kartu kredit dapat mengirimkan nama bank dan nomor laporan dari bank melalui direct message (DM) ke Instagram resmi DANA dengan nama akun @dana.id.

Setelah laporan diverifikasi, DANA akan memproses pengembalian dana/limit ke bank penerbit dalam waktu 24 jam. (end/ant)