BELUM SESUAI ATURAN, BUKAKA (BUKK) SIAPKAN OPSI TAMBAH FREE FLOAT
Share via
Terbit Pada
17 September 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 09-09-2026, 11:11:am
25939294
IQPlus, (17/9) - PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) memberikan tanggapan resmi atas permintaan penjelasan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemenuhan ketentuan minimum porsi saham publik atau free float.
Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 30 Juni 2026, emiten berkode saham BUKK tersebut tercatat belum memenuhi Ketentuan V.1.1 Peraturan Nomor I-A. Regulasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00045/BEI/03-2026 tersebut mewajibkan perusahaan tercatat untuk memiliki jumlah free float setidaknya 15 persen.
Merespons hal tersebut melalui surat tertanggal 17 September 2026, Direktur Utama Bukaka Teknik Utama, Irsal Kamarudin, menjelaskan bahwa manajemen saat ini tengah mengkaji berbagai opsi strategis untuk mematuhi regulasi bursa.
"Perseroan masih melakukan penelaahan dan mempertimbangkan berbagai macam opsi dan pilihan, yang antara lain namun tidak terbatas pada penjualan saham dari pemegang saham utama kepada masyarakat guna memenuhi ketentuan free float minimal 15% pada tahun 2029," ujar Irsal dalam keterbukaan informasi, Kamis (17/9/2026).
Sebagai langkah bertahap, manajemen BUKK memaparkan target jangka pendek dan jangka panjang. Dalam waktu dekat, perseroan berupaya untuk menaikkan porsi free float terlebih dahulu hingga mencapai 7,5 persen. Sementara itu, pemenuhan secara penuh sebesar 15 persen ditargetkan rampung pada tahun 2029, sejalan dengan penyesuaian Peraturan I-A.
Dalam surat tanggapannya kepada Kepala Divisi PP3 BEI, Lidia M. Panjaitan, pihak Bukaka juga berharap otoritas bursa dapat memberikan fleksibilitas waktu agar perseroan dapat menyelesaikan proses penyesuaian ini secara optimal. Manajemen menegaskan bahwa seluruh informasi material terkait operasional dan aksi korporasi telah diungkapkan secara transparan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, serta situs resmi perseroan. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
