BEI ROTASI 15 SAHAM ANTAR PAPAN PENCATATAN
Share via
Category
Daily News
Published On
24 November 2025
32732043
IQPlus, (24/11) - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merampungkan evaluasi berkala atas pemenuhan persyaratan Perusahaan Tercatat dan mengumumkan daftar perpindahan papan pencatatan yang berlaku pada bulan November 2025. Penilaian ini dilakukan dengan mengacu pada sejumlah peraturan bursa, termasuk Peraturan Bursa No. I-A, I-V, dan I-Y. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Bursa berwenang untuk melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan setiap bulan Mei dan November.
Pengumuman ini mengungkapkan bahwa sebanyak 11 Perusahaan Tercatat dinyatakan memenuhi syarat untuk "naik kelas", yakni berpindah dari Papan Pengembangan ke Papan Utama. Perpindahan ke Papan Utama ini menandai pencapaian kriteria yang lebih ketat dalam aspek fundamental, likuiditas, dan keberlanjutan bisnis Perusahaan Tercatat tersebut.
Di antara emiten yang berhasil pindah ke Papan Utama termasuk nama-nama dengan kapitalisasi dan likuiditas yang signifikan, diantaranya PT Bank Ganesha Tbk (BGTG), PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA), PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET), PT GTS Internasional Tbk (GTSI), PT Greenwood Sejahtera Tbk (GWSA), PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM), PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), PT Jaya Real Property Tbk (JRPT), PT Mulia Boga Raya Tbk (KEJU), PT MNC Tourism Indonesia Tbk (KPIG), dan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). Total 11 emiten yang mengalami pergerakan positif ini diharapkan dapat meningkatkan citra dan kepercayaan investor terhadap fundamental saham mereka.
Namun, di sisi lain, empat (4) Perusahaan Tercatat mengalami perpindahan dari Papan Utama ke Papan Pengembangan. Emiten yang turun kelas ini meliputi PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (CNMA), PT Samindo Resources Tbk (MYOH), PT Primadaya Plastisindo Tbk (PDPP), dan PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA).
Perubahan penempatan Papan Pencatatan ini secara resmi akan berlaku sejak tanggal 28 November 2025. Keputusan perpindahan papan ini akan dipertahankan sepanjang tidak ada hal tertentu yang memengaruhi keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Bursa.
Penting untuk dicatat bahwa jika terdapat hal atau peristiwa tertentu yang terjadi pada Perusahaan Tercatat sebelum tanggal efektif perpindahan papan, Bursa memiliki wewenang penuh untuk melakukan perubahan atas pengumuman yang telah diterbitkan ini. Oleh karena itu, investor disarankan untuk terus memantau perkembangan terkini dari Perusahaan Tercatat yang bersangkutan. (end)
Related Research
News Related
