BEI LUNCURKAN IDX GREEN EQUITY DESIGNATION
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
28 August 2026
23940387
IQPlus, (28/8) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan Penetapan Saham Berbasis Hijau (IDX Green Equity Designation) pada Jumat (28/8), sebagai salah satu langkah strategis dalam memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan di pasar modal Indonesia.
Melalui inisiatif ini, BEI memberikan penetapan khusus kepada saham Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria aktivitas ekonomi hijau dan/atau transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Penetapan tersebut diharapkan memberikan visibilitas yang lebih kuat bagi perusahaan, sekaligus menyediakan informasi yang lebih terstruktur, terukur, transparan, dan terverifikasi secara independen bagi investor.
Pada peluncuran perdana IDX Green Equity Designation, BEI menetapkan 3 (tiga) Perusahaan Tercatat, yaitu:
a. PT Hero Global Investment Tbk (HGII) sebagai Saham Hijau (Green Equity);
b. PT Kencana Energi Lestari Tbk (KEEN) sebagai Saham Hijau (Green Equity); dan
c. PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) sebagai Saham Hijau Transisi (Green Equity Transition).
Ketiga perusahaan tersebut sebelumnya telah berpartisipasi dalam proses piloting Penetapan Saham Berbasis Hijau bersama Penyedia Reviu Eksternal, yaitu S&P Global Ratings dan PT SUCOFINDO (PERSERO).
IDX Green Equity Designation dikembangkan untuk membantu pasar mengidentifikasi Perusahaan Tercatat yang memiliki kontribusi terukur terhadap aktivitas ekonomi hijau maupun proses transisi. Inisiatif ini sekaligus menjadi bagian dari upaya BEI untuk mendorong agar aspek keberlanjutan semakin terintegrasi dengan strategi bisnis dan pembentukan nilai perusahaan dalam jangka panjang. Bagi Perusahaan Tercatat, designation ini diharapkan dapat meningkatkan visibilitas kepada investor yang mempertimbangkan aspek keberlanjutan serta membuka peluang untuk memperluas basis investor dan akses terhadap pembiayaan berkelanjutan.
Bagi investor, designation memberikan referensi tambahan dalam mengidentifikasi perusahaan yang aktivitas usahanya memiliki kontribusi terhadap ekonomi hijau maupun transisi, berdasarkan kriteria yang terukur dan telah melalui reviu independen.
IDX Green Equity Designation dikembangkan dengan mengacu pada Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) atau rujukan taksonomi lainnya sebagai dasar pengukuran aktivitas usaha yang memenuhi kriteria kegiatan ekonomi hijau, serta dilengkapi dengan praktik terbaik internasional melalui Green Equity Principles dari World Federation of Exchanges (WFE).
Kerangka penetapan didukung oleh 5 (lima) pilar utama, yaitu Financial, Taxonomy, Governance, Assessment, dan Disclosure. Aspek Financial mengukur kontribusi aktivitas hijau dan/atau transisi melalui pendapatan (revenue) dan/atau investasi (investment). Aspek Taxonomy menilai keselarasan aktivitas usaha dengan TKBI atau rujukan taksonomi lainnya yang berlaku. Kerangka tersebut selanjutnya diperkuat melalui aspek tata kelola (Governance), penilaian secara berkala (Assessment), serta keterbukaan informasi hasil penilaian kepada publik (Disclosure).
Penetapan diberikan secara voluntary kepada saham Perusahaan Tercatat maupun calon Perusahaan Tercatat yang mengajukan permohonan kepada BEI dan memenuhi kriteria berdasarkan laporan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal. Penetapan terhadap HGII, KEEN, dan TOBA berlaku sejak 28 Agustus 2026 sampai dengan periode evaluasi tahunan pada Juli 2027. Untuk mempertahankan designation, Perusahaan Tercatat wajib melakukan penilaian secara berkala, memperbarui informasi yang relevan, serta menyampaikan laporan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal kepada BEI sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
Pengembangan Penetapan Saham Berbasis Hijau telah dimulai sejak 2025 dengan melibatkan 4 (empat) Perusahaan Tercatat dan 3 (tiga) Penyedia Reviu Eksternal dalam proses piloting. Proses tersebut digunakan untuk menguji kerangka dan proses penilaian, mekanisme reviu independen, serta keterbukaan informasi sebelum inisiatif diterapkan secara lebih luas. Masukan dan pengalaman dari proses piloting menjadi bagian penting dalam memastikan IDX Green Equity Designation dapat diterapkan secara kredibel dan sesuai dengan kebutuhan pasar modal Indonesia.
"IDX Green Equity Designation merupakan milestone penting dalam membangun pasar modal Indonesia yang semakin transparan, kredibel, dan berorientasi pada keberlanjutan. Melalui inisiatif ini, BEI ingin memberikan visibilitas yang lebih kuat kepada Perusahaan Tercatat yang memiliki kontribusi nyata terhadap ekonomi hijau dan transisi, sekaligus memberikan referensi yang lebih baik bagi investor dalam mengalokasikan modalnya".
"Ke depan, kami berharap inisiatif ini tidak hanya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi keberlanjutan, tetapi juga memperluas basis investor, membuka peluang pembiayaan berkelanjutan, dan mendorong semakin banyak perusahaan menjadikan keberlanjutan sebagai bagian dari strategi pertumbuhan jangka panjangnya," ujar Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik.
Ke depan, IDX Green Equity Designation diharapkan dapat menjadi salah satu fondasi pengembangan ekosistem produk dan investasi berkelanjutan di pasar modal Indonesia, termasuk sebagai referensi bagi pengembangan indeks, produk investasi, maupun instrumen pendanaan berbasis keberlanjutan.
Dengan semakin banyaknya Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria, BEI berharap dapat mendorong mobilisasi modal menuju aktivitas ekonomi yang memberikan kontribusi positif terhadap tujuan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, sekaligus mendukung transisi Indonesia menuju ekonomi rendah karbon.
Inisiatif ini juga memperkuat posisi pasar modal sebagai bagian dari ekosistem yang mempertemukan perusahaan yang membutuhkan modal untuk bertumbuh dan bertransisi dengan investor yang semakin mempertimbangkan aspek keberlanjutan dalam keputusan investasinya.
BEI menegaskan bahwa IDX Green Equity Designation bukan merupakan pemeringkatan, rekomendasi investasi, maupun jaminan atas kinerja keuangan, tingkat pengembalian, atau risiko investasi suatu saham. Investor tetap perlu melakukan analisis secara menyeluruh serta mempertimbangkan profil risiko dan tujuan investasinya sebelum mengambil keputusan investasi.
Informasi mengenai Perusahaan Tercatat yang memperoleh Penetapan Saham Berbasis Hijau beserta hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal dipublikasikan melalui website dan kanal media BEI sehingga dapat diakses oleh investor dan pemangku kepentingan lainnya. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
