BEI CABUT IZIN PENGGUNA JASA SPPA EXCO NUSANTARA INDONESIA
Share via
Terbit Pada
07 October 2025
1759803215375675
IQPlus, (7/10) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut Surat Persetujuan Pengguna Jasa (SPPJ) Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) milik PT Exco Nusantara Indonesia.
Pencabutan tersebut tertuang dalam surat bernomor Peng-00089/BEI.ANG/10-2025, yang berlaku efektif sejak 6 Oktober 2025. Dengan dicabutnya izin ini, PT Exco Nusantara Indonesia tidak lagi tercatat sebagai pengguna jasa SPPA dan tidak diperbolehkan melakukan transaksi melalui sistem pasar alternatif BEI.
Adapun SPPJ sebelumnya diterbitkan pada 1 Desember 2022 dengan nomor SPPJ.SPPA-00032/BEI.ANG/12-2022. Dua pengguna terdaftar atas nama Emma Rachmawati dan Marwiwin juga dinyatakan tidak aktif. BEI tidak merinci alasan pencabutan tersebut, namun hal ini menandai berakhirnya status keanggotaan Exco Nusantara sebagai pelaku pasar alternatif di Indonesia. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait