BAHLIL UBAH ATURAN SOAL TAMBANG AGAR DAERAH PEROLEH MANFAAT
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
03 November 2026
30642624
IQPlus, (3/11) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan mengubah aturan soal usaha pertambangan agar daerah semakin memperoleh manfaat yang lebih besar lagi.
"Prinsipnya adalah hilirisasi bisa dijalankan, tentunya juga hilirisasi yang berkeadilan," katanya saat membuka ajang Mineral dan Batubara Convention Expo (Minerba Convex) 2026 di Jakarta, Senin (2/11).
Dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Selasa, Bahlil mengatakan sumber daya nikel ada di Sulawesi dan Maluku, sedangkan batu bara tersebar di Sumatera dan Kalimantan.
Namun, ia mengatakan selama ini sebagian besar pemegang izin usaha pertambangan (IUP) justru berkantor di Jakarta.
Pemerintah ingin mengubah pola itu agar pengusaha daerah semakin ikut menikmati kekayaan tambang di wilayahnya sendiri.
Menurut Bahlil, sebelumnya IUP diberikan melalui tender, sehingga sulit dijangkau pengusaha daerah.
Karena itu, lanjutnya, pemerintah mengubah aturan di subsektor mineral dan batu bara agar ada prioritas bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD).
"Kita ingin orang daerah juga bisa menjadi subjek dan objek pembangunan terhadap pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerahnya," ujar dia.
Selain itu, pemerintah juga mengatur agar pekerjaan kontraktor pertambangan melibatkan pengusaha daerah.
Bahlil menilai pekerjaan di sektor ini tidak boleh dimonopoli satu kelompok tertentu.
"Pemerintah berkewajiban untuk memberikan keadilan," katanya lagi.
Bahlil mengakui kebijakan tersebut menuai kritik dari sejumlah pengusaha besar, tetapi dirinya memilih mendahulukan kepentingan rakyat yang jumlahnya lebih banyak. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
