ATURAN KETAT KUORUM RUPSLB GIAA: PERSETUJUAN DWIWARNA JADI KUNCI AKSI KORPORASI
Share via
Terbit Pada
10 November 2025
31332016
IQPlus, (10/11) - Maskapai penerbangan nasional, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), baru-baru ini merilis dokumen "Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi" kepada para pemegang saham. Dokumen ini disiapkan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), yang lazim dikenal sebagai private placement.
Pembaruan informasi ini merupakan langkah yang wajib dilakukan oleh Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan pasar modal. Secara spesifik, keterbukaan informasi ini disiapkan untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.04/2019, yang mengatur tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka.
Rencana aksi korporasi PMTHMETD ini menjadi sangat penting dan krusial bagi Perseroan. Secara umum, aksi ini bertujuan untuk mencari pendanaan baru tanpa harus menawarkannya terlebih dahulu kepada pemegang saham yang sudah ada. Namun, bagi pemegang saham yang tidak berpartisipasi, aksi ini berpotensi menyebabkan dilusi atau penurunan persentase kepemilikan saham mereka.
Oleh karena itu, sebagai prasyarat wajib, rencana PMTHMETD ini harus mendapatkan persetujuan dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Sesuai dengan statusnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terdapat aturan kuorum yang sangat ketat, terutama menyangkut persetujuan dari pemegang saham Seri A Dwiwarna.
Untuk RUPSLB pertama, keputusan dianggap sah jika dihadiri oleh pemegang saham atau wakil yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah. Selain kuorum kehadiran, keputusan juga harus disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya yang hadir.
Dalam skenario kuorum kehadiran pada RUPSLB pertama tidak tercapai, maka Perseroan dapat menyelenggarakan RUPSLB kedua. Kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua akan sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan pada rapat kedua ini juga wajib disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna.
Lebih lanjut, dalam kondisi yang jarang terjadi di mana kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua juga gagal tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan. RUPSLB ketiga dinyatakan sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang telah ditetapkan secara khusus oleh OJK atas permohonan Perseroan. Namun, tetap ditekankan bahwa rapat ini harus dihadiri dan disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna.(end)
Riset Terkait
Berita Terkait
