ASHMORE INDONESIA (AMOR) SIAPKAN PENGALIHAN SAHAM TREASURI UNTUK PROGRAM MESOP
Share via
Kategori
Berita Harian
Terbit Pada
04 November 2025
30728416
IQPlus, (04/11) - PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk (IDX:AMOR) merilis Ralat Keterbukaan Informasi terkait rencana pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) atau saham treasuri. Pengalihan saham ini, yang dikenal sebagai refloat, akan dilakukan dalam rangka melaksanakan Program Kepemilikan Saham oleh Manajemen dan Karyawan Perseroan (M/ESOP).
Langkah ini dilakukan Perseroan untuk memenuhi kewajiban pengalihan Saham Treasuri sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29/2023 (POJK 29/2023).
Detail Refloat Saham
Jumlah Maksimal Saham: Perkiraan jumlah maksimal saham yang akan dialihkan adalah sebesar 3.345.004 lembar saham. Jangka Waktu: Periode refloat saham ini direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 9 November 2025 dan berakhir pada 9 Oktober 2026. Mekanisme: Pelaksanaan refloat ini tunduk pada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan yang akan diadakan pada tanggal 5 November 2025.
Tujuan Program M/ESOP
Tujuan utama pengalihan saham ini adalah sesuai dengan Pasal 21 (c) POJK 29/2023, yaitu untuk program kepemilikan saham oleh manajemen dan karyawan. Perseroan bertujuan untuk memberikan insentif dan penghargaan kepada karyawan yang memiliki peranan penting dan berkinerja baik. Selain itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi karyawan Perseroan.
Prosedur Pembagian Saham
Karyawan yang berhak menerima M/ESOP adalah mereka yang berpartisipasi dalam program saham bonus Perseroan pada tahun 2021 dan telah memenuhi kewajiban serta kondisi vesting yang ditetapkan.
Beberapa kriteria karyawan yang berhak meliputi:
- Telah aktif dan memenuhi kondisi vesting, yaitu mulai bekerja antara tanggal 1 Juli 2020 sampai 30 Juni 2021.
- Memenuhi service condition di masa mendatang (tetap menjadi pekerja aktif) selama 5 tahun sejak tanggal granting.
- Pengecualian: Anggota Dewan Komisaris Perseroan dan karyawan yang sedang mendapatkan sanksi dari Perseroan dikecualikan dari penerima saham ini.
Direksi Perseroan akan menentukan harga pelaksanaan dan besaran pembayaran oleh peserta yang berhak sesuai dengan program kepemilikan saham karyawan tahun 2021 dan peraturan yang berlaku. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
