ANJT RESPONS BEI SOAL GEJOLAK SAHAM, KLARIFIKASI RENCANA KORPORASI
Share via
Terbit Pada
26 September 2025
1758878444156482
IQPlus, (26/9) - Menanggapi permintaan klarifikasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait volatilitas transaksi efek, PT Austindo Nusantara Jaya Tbk. (ANJT) memastikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas surat BEI nomor S-11167/BEI.PP1/09-2025.
Dalam surat penjelasan resminya, ANJT menyatakan bahwa perusahaan tidak mengetahui adanya kejadian penting, baik yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.04/2015 maupun Peraturan BEI No. I-E, yang belum diungkapkan kepada publik dan berpotensi mempengaruhi pergerakan harga saham atau keberlangsungan usaha perusahaan.
Lebih lanjut, perusahaan juga memastikan tidak ada informasi atau kejadian material lain yang belum diungkapkan kepada publik. ANJT menegaskan bahwa seluruh aksi korporasi yang berdampak terhadap publik atau pasar modal telah disampaikan secara terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait aktivitas pemegang saham, ANJT mengonfirmasi bahwa tanggal 24 September 2025 merupakan batas akhir masa Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer) oleh pemegang saham pengendali. Proses tersebut dilakukan pada level pemegang saham dan telah diumumkan secara publik, sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam penjelasannya, ANJT juga menyebut tengah menyiapkan transaksi pengalihan sebagian aset, berupa kepemilikan saham pada salah satu entitas anak. Namun, perusahaan menegaskan bahwa rencana tersebut tidak akan memengaruhi pencatatan saham ANJT di Bursa, karena kegiatan usaha utama tetap berlanjut. Jika transaksi memenuhi kriteria sebagai transaksi material, perusahaan akan mengikuti prosedur keterbukaan informasi sesuai POJK No. 17/POJK.04/2020.
Terakhir, ANJT menyatakan belum menerima konfirmasi resmi dari pemegang saham utama terkait rencana perubahan kepemilikan saham. Di luar informasi mengenai Penawaran Tender Wajib, perusahaan belum memperoleh informasi lanjutan mengenai langkah strategis dari pemegang saham utama. (end)