ANAK USAHA TPIA SEPAKATI AMENDEMEN PINJAMAN DAN HAK KONVERSI SAHAM
Share via
Terbit Pada
03 July 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 28-08-2026, 04:30:pm
18333431
IQPlus, (3/7) - PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) mengumumkan keterbukaan informasi terkait transaksi afiliasi yang dilakukan oleh perusahaan terkendalinya, PT Chandra Daya Investasi Tbk (PT CDI).
Anak usaha emiten petrokimia tersebut telah menandatangani Amendemen I atas Perjanjian Pinjaman dengan dua perusahaan asal Singapura, yaitu Aster Port and Terminal Pte. Ltd. (APT) dan Aster Power Pte. Ltd. (APPL). Penandatanganan amendemen tersebut dilakukan pada 30 Juni 2026 dan diumumkan secara resmi kepada publik pada 2 Juli 2026.
Dalam amendemen pertama yang diklasifikasikan sebagai Transaksi I, PT CDI sepakat untuk meningkatkan nilai fasilitas pinjaman kepada APT. Nilai pagu pinjaman yang semula sebesar USD80.000.000 kini ditingkatkan menjadi sampai dengan USD87.450.000.
Selain peningkatan nominal, perjanjian baru ini menambahkan ketentuan mengenai hak konversi atas sebagian atau seluruh sisa pinjaman menjadi kepemilikan saham di APT dengan porsi maksimal sebesar 16,5 persen.
Langkah serupa juga diterapkan pada Transaksi II yang melibatkan APPL. PT CDI menaikkan nilai fasilitas pinjaman untuk APPL dari jumlah awal sebesar USD60.000.000 menjadi hingga USD64.800.000.
Sama seperti kesepakatan dengan APT, PT CDI juga mendapatkan hak opsi konversi utang menjadi saham biasa di APPL. Kepemilikan saham yang dapat diperoleh PT CDI melalui mekanisme konversi pada APPL ditetapkan tidak akan melebihi 20 persen dari total modal ditempatkan dan disetor perusahaan tersebut.
Merujuk pada perjanjian awal yang ditandatangani pada 20 November 2025, kucuran dana ini ditujukan untuk mendukung operasional harian serta pengembangan bisnis utama kedua penerima pinjaman. Fasilitas kredit untuk APT digunakan khusus pada bidang usaha pelabuhan dan terminal barang berbahaya.
Sementara itu, pendanaan untuk APPL difokuskan pada rencana pengembangan usaha di sektor ketenagalistrikan serta energi terbarukan. Hak konversi saham untuk kedua transaksi ini disepakati berlaku kapan saja sebelum tanggal 31 Desember 2026. Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.04/2020. Hubungan afiliasi muncul karena PT CDI, APT, dan APPL berada di bawah pengendalian perusahaan yang sama, yaitu PT Chandra Asri Pacific Tbk.
Selain itu, ketiga entitas tersebut memiliki pemilik manfaat akhir yang sama, yakni taipan Prajogo Pangestu, serta terdapat kesamaan pada susunan pengurus di tingkat komisaris dan direksi perusahaan. Direksi Chandra Asri menegaskan bahwa transaksi pendanaan ini telah melewati seluruh prosedur tata kelola yang berlaku dan tidak mengandung benturan kepentingan.
Manajemen memanfaatkan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan yang telah mengeluarkan Laporan Pendapat Kewajaran tertanggal 30 Juni 2026. Berdasarkan kajian independen tersebut, keseluruhan nilai objek transaksi dinyatakan wajar sehingga perseroan tidak memerlukan persetujuan dari pemegang saham independen melalui RUPS. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
