AIRLANGGA PASTIKAN EKSPOR SDA TETAP DILAKUKAN PELAKU USAHA
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
21 May 2026
14058627
IQPlus, (21/5) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto memastikan bahwa seluruh kegiatan ekspor sumber daya alam (SDA) tetap dilakukan oleh para pelaku usaha.
"Tidak perlu khawatir karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor existing ya, batubara, CPO (minyak sawit mentah), maupun feronikel," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa dalam kegiatan ekspor tersebut pelaku usaha hanya perlu melakukan pelaporan kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai tahap awalnya.
DSI memiliki penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor SDA strategis seperti minyak sawit mentah, batu bara, hingga paduan besi (ferroalloy).
Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha maupun investor terkait dengan tata kelola ekspor SDA, di mana implementasinya berlaku pada 1 Juni 2026,
"Akan ada penjelasan kepada para investor, sehingga sebelum 1 Juni nanti para pelaku sudah bisa mengetahui. Karena kemarin kan untuk tahap awal kita melakukan keterbukaan terhadap reporting atau dalam bentuk pelaporan," jelasnya.
Terkait dengan harga ketiga komoditas tersebut, Airlangga menyebut akan disesuaikan dengan harga referensi (HR) masing-masing.
"Nanti akan ter-benchmark harga-harga komoditas, tetapi kan juga ada harga referensi daripada acuan masing-masing baik batu bara, CPO, maupun feronikel," imbuhnya.
DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, yakni mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.
Selanjutnya, mulai Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir, memegang barang, serta menanggung risiko perdagangan sebelum menjualnya ke pasar internasional.
Hasil penjualan komoditas tersebut akan diterima dalam mata uang asing sesuai negara tujuan transaksi, dengan tetap mengikuti praktik perdagangan internasional yang berlaku. Dana hasil penjualan tersebut nantinya akan kembali sepenuhnya ke Indonesia. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
