ADMF DAN MFIN RESMI MERGER, BANK DANAMON PERKUAT BISNIS PEMBIAYAAN
Share via
Terbit Pada
02 October 2025
1759371544993209
IQPlus, (2/10) - PT Bank Danamon Indonesia Tbk secara resmi mengumumkan bahwa proses penggabungan usaha antara dua anak perusahaannya, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) dan PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN), telah efektif berlaku mulai 1 Oktober 2025. Langkah ini disampaikan dalam rangka memenuhi ketentuan keterbukaan informasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Informasi ini disampaikan untuk memenuhi Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik, sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 45 Tahun 2024, serta Keputusan Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022 perihal Peraturan Nomor I-E tentang kewajiban penyampaian informasi.
Penggabungan usaha ini menjadikan ADMF sebagai perusahaan penerima penggabungan, sementara MFIN adalah pihak yang menggabungkan diri. Efektivitas penggabungan tersebut ditegaskan melalui dua surat resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) yang diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025.
Surat pertama, No. AHU-AH.01.09-0344609, menyatakan penerimaan pemberitahuan penggabungan perseroan, sedangkan surat kedua, No. AHU-AH.01.03-0239735, mencatat penerimaan pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar ADMF. Keduanya menjadi dasar hukum yang menegaskan bahwa proses merger telah sah dan berlaku.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK No. 74 Tahun 2016 tentang penggabungan atau peleburan usaha perusahaan terbuka, seluruh aset, liabilitas, serta ekuitas MFIN otomatis beralih kepada ADMF. Selain itu, seluruh pemegang saham MFIN juga menjadi pemegang saham ADMF sesuai mekanisme konversi saham yang telah disusun dalam Rancangan Penggabungan.
Dengan penggabungan ini, status badan hukum PT Mandala Multifinance Tbk berakhir secara resmi. ADMF menjadi entitas hasil merger yang diperkuat oleh dua pemegang saham utama, yaitu PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan MUFG Bank, Ltd. Komposisi kepemilikan saham pengendali ADMF pasca-merger adalah: Bank Danamon sebanyak 920.700.000 saham (74,50%) dan MUFG sebanyak 233.863.559 saham (18,93%).
Manajemen menyatakan bahwa penggabungan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat posisi ADMF sebagai salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia. Dengan dukungan dari induk usaha dan MUFG, ADMF diharapkan memiliki kapasitas yang lebih besar dalam menghadapi tantangan industri dan memperluas penetrasi pasar.
Langkah korporasi ini juga sejalan dengan upaya konsolidasi bisnis yang dilakukan banyak perusahaan jasa keuangan di tengah meningkatnya kebutuhan efisiensi, daya saing, dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi finansial.
ADMF kini bersiap menjalankan peran barunya sebagai entitas hasil merger dengan fundamental yang lebih kokoh dan jaringan operasional yang lebih luas. (end)