BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    ADHI KARTIKO PRATAMA (NICE) BAKAL BAYAR DENDA ADMINISTRASI RP185,9 MILIAR

    Terbit Pada

    27 March 2026

    Saham Terkait

    Terakhir diperbarui: 27-03-2026, 09:21:am

    08533062

    IQPlus, (27/3) - Emiten pertambangan bijih nikel, PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (AKP atau IDX:NICE), melaporkan penerimaan sanksi administratif berupa denda dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

    Berdasarkan laporan informasi material yang disampaikan perusahaan pada 27 Maret 2026, sanksi tersebut tertuang dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 211 Tahun 2026 yang diterima manajemen pada 26 Maret 2026.

    Perusahaan menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembayaran total denda administratif sebesar Rp185.933.142.600. Pembayaran ini dijadwalkan akan dilakukan paling lambat dalam waktu 30 hari kerja sejak diterbitkannya Surat Perintah Pelunasan Tagihan tertanggal 3 Maret 2026.

    Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor kehutanan. Manajemen menegaskan bahwa pengenaan sanksi denda bernilai ratusan miliar tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap kelangsungan usaha perseroan.

    Selain itu, operasional tambang di Sulawesi Tenggara dipastikan tetap berjalan normal tanpa gangguan hukum maupun kendala finansial yang berarti akibat keputusan tersebut.Perseroan berkomitmen untuk terus memastikan seluruh kewajiban terkait regulasi terpenuhi secara tepat waktu di masa mendatang.

    Penjelasan ini merupakan tindak lanjut dari keterbukaan informasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh perusahaan pada pertengahan Januari 2026 terkait perkembangan administrasi perusahaan.Laporan keterbukaan informasi ini ditandatangani oleh jajaran direksi PT Adhi Kartiko Pratama Tbk, yakni Yeon Ho Choi dan Soomin Lee, sebagai bentuk tanggung jawab transparansi kepada otoritas pasar modal dan para investor. (end)