ADHI COMMUTER PROPERTI (ADCP) DIGUGAT PKPU OLEH BURDA CONTRACO
Share via
Terbit Pada
07 August 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 23-07-2026, 12:00:am
21831522
IQPlus, (7/8) - PT Adhi Commuter Properti Tbk (kode emiten: ADCP) resmi menerima permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh mitra kerjanya, PT Burda Contraco. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait klaim utang pekerjaan proyek yang belum diselesaikan.
Berdasarkan laporan keterbukaan informasi disebutkan, surat panggilan sidang (relaas) Nomor 4928/PAN.03/W10.U1/HK2.5/8/2028 tertanggal 3 Agustus 2026 dari Pengadilan Niaga diterima oleh manajemen ADCP pada Kamis, 6 Agustus 2026. Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah Register Perkara Nomor 237/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst.
Dalam permohonannya, PT Burda Contraco mendalilkan bahwa emiten pengembang properti berbasis transit (TOD) tersebut masih memiliki kewajiban/utang pembayaran yang belum dilunasi. Utang tersebut timbul dari pelaksanaan dua paket pekerjaan kontraktor pada proyek hunian Adhi City Sentul, yaitu Pekerjaan Jembatan Akses Tahap 2 dan Pekerjaan Jasa Pelaksana Rumah.
Menanggapi gugatan hukum tersebut, Corporate Secretary PT Adhi Commuter Properti Tbk, Bayu Purwana, memastikan bahwa proses legal yang berproses di pengadilan ini tidak mengganggu jalannya roda bisnis perseroan.
"Atas permohonan PKPU tersebut, tidak terdapat dampak signifikan terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional perseroan, pemegang obligasi, sukuk, maupun fasilitas kreditur lainnya," ungkap Bayu dalam laporan resminya, Kamis (6/8/2026). Pihak manajemen menambahkan bahwa ADCP tetap beroperasi secara normal dan menjalankan kegiatan usaha di bidang perhotelan dan real estate sebagaimana mestinya. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
