ADHI CABUT DUA PERMOHONAN PKPU USAI CAPAI KESEPAKATAN DAMAI
Share via
Published On
28 November 2025
Related Stocks
Latest update: 04-05-2026, 10:02:am
33151399
IQPlus, (28/11) - PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) resmi menyampaikan pencabutan dua permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya diajukan oleh para kreditor melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepastian ini disampaikan Perseroan dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (28/11).
Dalam laporan tersebut, ADHI menjelaskan bahwa kedua perkara masing-masing dengan nomor register 373/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan 374/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst-telah diselesaikan secara damai melalui kesepakatan antara para pihak.
Perkara pertama diajukan oleh PT Interdesign Cipta Optima dan PT Dinamika Prakarsa Mukti, sedangkan perkara kedua diajukan oleh PT Sinergi Karya Sejahtera. ADHI menyebutkan bahwa proses hukum atas kedua permohonan tersebut telah berakhir dan tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Corporate Secretary ADHI, Rozi Sparta, dalam laporannya menegaskan bahwa pencabutan permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan. ADHI memastikan kegiatan bisnis tetap berjalan normal sesuai rencana kerja perusahaan. (end)
Related Research
News Related
