WAMENAKER: PERLINDUNGAN PEKERJA DIPERKUAT DALAM RUU KETENAGAKERJAAN
Share via
Category
Business Economics
Published On
27 August 2026
23841255
IQPlus, (27/8) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan perlindungan pekerja diperkuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru yang ditargetkan rampung pada Oktober 2026.
"Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru ini diharapkan menjadi arsitektur hukum masa depan yang tangguh dalam melindungi hak pekerja melintasi zaman,"kata Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, penyusunan RUU Ketenagakerjaan tersebut diarahkan untuk menjawab perubahan dunia kerja sekaligus memperkuat pelindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh.
Wamenaker menambahkan, penyelesaian regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam menyiapkan regulasi yang relevan dengan perkembangan dunia kerja.
Menurutnya, proses penyusunan RUU memiliki waktu yang padat sehingga membutuhkan kontribusi dan dukungan dari berbagai pihak.
"Kita memiliki timeline yang sangat padat dan menantang, di mana penyelesaian RUU ini ditargetkan dapat rampung pada bulan Oktober mendatang. Artinya, waktu kita bergerak sangat cepat," ujar Afriansyah. (end/ant)
Related Research
News Related
