BCA Sekuritas
langen
Daily News

RUPST TELKOM SEPAKATI PERGANTIAN DUA JAJARAN KOMISARIS

Published On

08 June 2026

Related Stocks

Latest update: 29-06-2026, 04:53:pm

15924915

IQPlus, (9/6) - PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) menyepakati pergantian dua jajaran komisaris, sebagai upaya memperkuat fondasi kepemimpinan dalam mengawal dan mengawasi agenda transformasi serta menghadapi dinamika industri digital.

Direktur Utama Telkom Dian Siswarini mengatakan keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPST mencerminkan komitmen perseroan untuk terus meningkatkan kinerja dan menciptakan nilai tambah.

"Tahun ini (2026), kami melakukan percepatan dalam eksekusi strategi transformasi TLKM 30 secara disiplin dan terukur, serta memastikan setiap langkah yang diambil mampu berkontribusi dalam membangun ekosistem digital nasional yang semakin maju, inklusif, dan berdaya saing global," ujar Dian dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Dalam RUPST, para pemegang saham menyepakati pengangkatan Edwin Hidayat Abdullah dan Anthony Leong sebagai jajaran komisaris baru perseroan, menggantikan Rionald Silaban dan Silmy Karim.

Dengan demikian, dewan komisaris dan dewan direksi Telkom hasil RUPST tahun buku 2025, di antaranya :

Dewan Komisaris

Komisaris Utama: Angga Raka Prabowo

Komisaris Independen: Deswandhy Agusman

Komisaris Independen: Anthony Leong

Komisaris Independen: Ira Noviarti

Komisaris Independen: Rofikoh Rokhim

Komisaris: Rizal Mallarangeng

Komisaris: Edwin Hidayat Abdullah

Komisaris: Ossy Dermawan

Dewan Direksi

Direktur Utama: Dian Siswarini

Direktur Enterprise & Business Service: Veranita Yosephine

Direktur Human Capital Management: Willy Saelan

Direktur Keuangan & Manajemen Risiko: Arthur Angelo Syailendra

Direktur Network: Nanang Hendarno

Direktur Strategic Business Development & Portfolio: Seno Soemadji

Direktur Wholesale & International Service: Budi Satria Dharma Purba

Direktur IT Digital: Faizal R. Djoemadi

Direktur Legal & Compliance: Andy Kelana.

Dalam RUPST, para pemegang saham juga menyetujui pembagian dividen tunai senilai Rp21,9 triliun untuk tahun buku 2025.

Pembayaran dividen akan dilakukan selambat-lambatnya pada 10 Juli 2026, dengan yang berhak menerima dividen adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 19 Juni 2026.

Selain itu, para pemegang saham juga menyetujui rencana program buyback (pembelian kembali) saham perseroan dengan nilai sebesar-besarnya Rp4 triliun.

Buyback saham akan dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap atau sekaligus dan diselesaikan dalam periode dua belas bulan setelah disetujui pada RUPST, yakni sejak 9 Juni 2026 hingga 8 Juni 2027. (end)