BCA Sekuritas
langen
Daily News

PT PP AKAN ALIHKAN DUA ASET HOTEL KE HOTEL INDONESIA NATOUR

Published On

01 July 2026

Related Stocks

Latest update: 21-05-2026, 09:22:am

18136114

IQPlus, (1/7) - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) berencana mengalihkan dua aset perhotelannya kepada PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dalam transaksi afiliasi senilai total Rp546,49 miliar.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang diterbitkan pada 30 Juni 2026, aset yang akan dialihkan meliputi Park Hotel Jakarta yang berlokasi di Cawang, Jakarta Timur, dengan nilai pengalihan sebesar Rp176,68 miliar, serta Prime Park Hotel & Convention Lombok di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, senilai Rp369,81 miliar. Total nilai pengalihan kedua aset tersebut akan menjadi dasar penerbitan saham baru Seri C HIN kepada PTPP.

Perseroan menjelaskan transaksi ini merupakan bagian dari strategi "Back to Core" dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2025-2029. Melalui strategi tersebut, PTPP ingin memperkuat fokus pada bisnis inti konstruksi gedung, infrastruktur, dan Engineering, Procurement and Construction (EPC), yang menyumbang lebih dari 80% pendapatan perseroan.

Selain itu, transaksi juga menjadi bagian dari program konsolidasi hotel BUMN sesuai arahan Badan Pengelola (BP) BUMN dan PT Danantara Asset Management (DAM). Dengan mengalihkan aset noninti kepada HIN yang memiliki kompetensi di bidang perhotelan, PTPP berharap dapat meningkatkan efisiensi operasional sekaligus tetap mempertahankan nilai ekonomis aset yang dialihkan.

PTPP menyatakan nilai aset hotel tersebut tidak hilang, melainkan dikonversi menjadi kepemilikan saham Seri C di HIN. Selanjutnya, berdasarkan perjanjian jual beli saham bersyarat, InJourney berkewajiban membeli saham Seri C milik PTPP setelah seluruh persyaratan pendahuluan terpenuhi.

Perseroan menilai langkah tersebut akan mengoptimalkan pengelolaan portofolio investasi, memperkuat tata kelola usaha, mendukung kebijakan pemegang saham, serta membuka peluang peningkatan nilai melalui integrasi ekosistem perhotelan BUMN.

Transaksi tersebut tergolong transaksi afiliasi karena PTPP dan HIN sama-sama merupakan BUMN yang berada di bawah pengendalian pihak yang sama sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020. (end)