PEMBAGIAN DIVIDEN USD42 JUTA, RHB LAKUKAN PENYESUAIAN HARGA DAN RASIO WARAN MEDC
Share via
Category
Daily News
Published On
31 October 2025
30330526
IQPlus, (31/10) - PT RHB Sekuritas Indonesia mengumumkan adanya penyesuaian terhadap syarat dan ketentuan Waran Terstruktur MEDCDRCG6A, sehubungan dengan aksi korporasi pembagian dividen tunai PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) untuk tahun buku 2025.
Langkah penyesuaian ini dilakukan berdasarkan keterbukaan informasi MEDC pada 29 Oktober 2025, di mana Dewan Direksi MEDC dengan persetujuan Dewan Komisaris menetapkan pembagian dividen tunai senilai total USD 42 juta yang akan dibayarkan kepada pemegang saham terdaftar.
Adapun jadwal pembagian dividen ditetapkan sebagai berikut:
- Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi: 10 November 2025
- Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi: 11 November 2025
- Cum dividen di Pasar Tunai: 12 November 2025
- Ex dividen di Pasar Tunai: 13 November 2025
- Tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS): 12 November 2025 pukul 16.00 WIB
- Peembayaran dividen: 28 November 2025
Dalam keterangannya, RHB Sekuritas menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan terhadap rasio pelaksanaan (exercise ratio) dan harga pelaksanaan (exercise price) Waran Terstruktur MEDCDRCG6A sesuai dengan formula yang diatur dalam Term Sheet dan prospektus produk.
Rasio dan harga pelaksanaan akan disesuaikan menggunakan rumus:
Rasio Pelaksanaan Baru = E x (P - D) / P
Harga Pelaksanaan Baru = X x (P - D) / P
Dengan keterangan:
P = harga penutupan saham dasar (underlying) pada hari terakhir perdagangan cum-entitlement,
D = dividen per saham,
X = harga pelaksanaan sebelum ex-date, dan
E = rasio pelaksanaan sebelum ex-date.
RHB Sekuritas menegaskan bahwa penyesuaian dapat tidak dilakukan apabila berdasarkan pertimbangan penerbit, perubahan dianggap tidak relevan atau tidak diperlukan. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal dan untuk menjaga keadilan nilai instrumen derivatif bagi seluruh pemegang waran terstruktur.
"Penerbit memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah penyesuaian akan dilakukan atau tidak, sesuai dengan kebijakan yang berlaku," demikian tertulis dalam pengumuman resmi RHB Sekuritas Indonesia. (end)
Related Research
News Related
