PEFINDO SESUAIKAN PERINGKAT BANK BJB SYARIAH DAN SUKUK SUBORDINASI I TAHUN 2025
Share via
Category
Business Economics
Published On
18 September 2026
26034276
IQPlus, (18/9) - PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) menetapkan penyesuaian peringkat untuk PT Bank BJB Syariah serta instrumen Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I Tahun 2025 Seri A dan Seri B. Penetapan tersebut berdasarkan hasil Pemantauan Khusus (Special Review) yang diputuskan oleh Komite Pemeringkat PEFINDO pada Selasa, 15 September 2026.
Berdasarkan surat resmi PEFINDO, peringkat entitas perusahaan PT Bank BJB Syariah kini berada di level idA+/Stable (Single A Plus; Stable Outlook) untuk periode 15 September 2026 hingga 1 Februari 2027. Peringkat ini mengalami perubahan dari sebelumnya yang tercatat pada level idAA-/Stable Outlook.
PEFINDO menjelaskan bahwa obligor dengan peringkat idA memiliki kemampuan yang kuat dibandingkan obligor lain di Indonesia dalam memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya. Namun demikian, kemampuan tersebut dinilai lebih rentan terhadap dampak perubahan buruk kondisi ekonomi jika dibandingkan dengan obligor yang memiliki peringkat lebih tinggi.
Tanda tambah (+) mengindikasikan bahwa peringkat tersebut berada di atas rata-rata kategori yang bersangkutan. Sementara itu, lewat surat bernomor RC-1277/PEF-DIR/IX/2026, PEFINDO juga menyesuaikan peringkat instrumen Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I Tahun 2025 Seri A dan Seri B senilai Rp300 miliar menjadi idA-(sy) (Single A Minus Syariah) untuk periode yang sama. Peringkat ini terkoreksi dari peringkat sebelumnya, yaitu idAA-(sy).
Peringkat idA_(sy) menandakan kemampuan emiten yang kuat dalam memenuhi komitmen keuangan jangka panjang berdasarkan kontrak pendanaan syariah. Meski begitu, emiten dinilai tetap berpotensi terpengaruh oleh kondisi ekonomi yang merugi. Tanda kurang (-) menunjukkan posisi peringkat relatif lebih rendah dibandingkan rata-rata kategori tersebut.
Penetapan pemeringkatan ini didasarkan pada evaluasi atas data internal perusahaan, Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025, serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 30 Juni 2026. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PEFINDO Ignatius Girendroheru dan Direktur Hendro Utomo, yang ditujukan langsung kepada Direktur Utama PT Bank BJB Syariah Arief Setyahadi. PEFINDO menegaskan bahwa hasil pemeringkatan ini merupakan pandangan objektif mengenai kemampuan finansial entitas dan bukan merupakan bentuk rekomendasi investasi. (end)
Related Research
News Related
