OJK : USULAN KEPEMILIKAN ASING NAIK DI ASURANSI UNTUK PERKUAT MODAL
Share via
Category
Business Economics
Published On
27 August 2026
23924703
IQPlus, (28/8) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan kenaikan batas kepemilikan asing pada perusahaan asuransi dari saat ini 80 persen menjadi 99 persen sebagai salah satu upaya memperkuat kapasitas permodalan industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menilai penguatan modal diperlukan agar perusahaan asuransi memiliki kapasitas yang lebih besar dalam menanggung risiko dan memberikan perlindungan kepada pemegang polis.
"Kalau kapasitasnya tidak banyak, sementara yang harus dijamin itu besar, dia tidak akan kuat. Kalau modalnya atau ekuitasnya kecil, dia tidak kuat menampung pengasuransian yang besar," ujar Ogi dalam focus group discussion dengan redaktur media massa di Lombok, NTB, Kamis.
Menurut Ogi, perubahan batas kepemilikan asing dapat membuka ruang bagi masuknya tambahan modal dari investor asing ke industri asuransi.
Saat ini, terdapat ketertarikan dari investor asing untuk masuk maupun meningkatkan kepemilikannya pada perusahaan asuransi di Indonesia.
Selain menambah kapasitas permodalan, kata Ogi, masuknya investor juga diharapkan dapat mendorong konsolidasi sehingga struktur industri asuransi nasional menjadi lebih kuat.
OJK, lanjutnya, telah menyampaikan usulan perubahan batas kepemilikan asing tersebut kepada pemerintah.
Salah satu usulan yang dibahas adalah meningkatkan batas kepemilikan asing pada perusahaan asuransi menjadi 99 persen dari ketentuan saat ini sebesar 80 persen.
Hal itu juga sejalan dengan yang diterapkan pada industri perbankan.
"Kepemilikan asing di perbankan itu batasnya 99 persen, asuransi 80 persen. Padahal, dari segi industri, asuransi itu seharusnya lebih terbuka, bukan ketat," kata Ogi. (end/ant)
Related Research
News Related
