OJK SEBUT 42 PERUSAHAAN MULTIFINANCE PUNYA NPF BRUTO DI ATAS 5 PERSEN
Share via
Category
Business Economics
Published On
15 September 2026
25726227
IQPlus, (15/9) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 42 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang memiliki rasio non-performing financing (NPF) bruto di atas 5 persen per Juli 2026, meningkat dari bulan sebelumnya yang sebanyak 38 perusahaan.
Sementara itu, rasio NPF neto di atas 5 persen tercatat pada empat perusahaan pembiayaan per Juli 2026, tidak berubah dari posisi Juni 2026.
"Pergerakan NPF antara lain dipengaruhi oleh kemampuan bayar debitur," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin.
Berdasarkan wilayahnya, Agusman mengatakan tiga wilayah dengan rasio NPF bruto tertinggi tercatat di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Kepahiang.
"Perusahaan pembiayaan terus didorong untuk memperkuat manajemen risiko dan analisis kelayakan pembiayaan agar pertumbuhan industri tetap sehat dan berkelanjutan," kata Agusman.
Untuk diketahui, rasio NPF bruto industri perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 3,03 persen dan NPF neto sebesar 0,81 persen per Juli 2026. Gearing ratio perusahaan pembiayaan sebesar 2,10 kali pada periode tersebut dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Pada Juli 2026, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 2,01 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp513,05 triliun, didukung meningkatnya pembiayaan modal kerja sebesar 6,32 persen (yoy).
Sementara pembiayaan investasi oleh industri multifinance pada Juli 2026 terkontraksi 4,27 persen (yoy) menjadi Rp169,02 triliun. Menurut OJK, segmen ini masih memiliki ruang pertumbuhan, didukung antara lain prospek investasi nasional dan pertumbuhan sektor produktif ke depan. (end)
Related Research
News Related
