NYANGKUT SETAHUN DI PAPAN PEMANTAUAN KHUSUS, PERDAGANGAN SAHAM INPS DISUSPENSI BEI
Share via
Published On
17 September 2026
Related Stocks
Latest update: 07-08-2026, 11:40:am
25952299
IQPlus, (17/9) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengenakan sanksi penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan efek PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (kode saham: INPS) di seluruh pasar. Kebijakan ini berlaku efektif sejak Sesi IV Periodic Call Auction pada Kamis, 17 September 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman BEI No.: Peng-SPT-00008/BEI.PP1/09-2026 yang ditandatangani oleh P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, Aditya Nugraha, serta Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A.
Langkah tegas ini diambil Bursa berlandaskan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00035/BEI/06-2025).
Dalam ketentuan V.1 Peraturan I-X diatur bahwa BEI berwenang melakukan suspensi efek terhadap perusahaan tercatat (issuer) yang berada di Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 (satu) tahun berturut-turut serta memenuhi kriteria tertentu, termasuk kriteria III.1.5.
"Terdapat 1 Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.5. yang telah berada dalam Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 (satu) tahun berturut-turut, yaitu PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS)," bunyi pengumuman resmi dari otoritas bursa.
Pihak BEI menegaskan bahwa penghentian sementara perdagangan seluruh efek INPS dilakukan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien bagi para pelaku pasar modal.
Atas keputusan ini, Bursa mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan dan para investor untuk selalu mencermati serta memperhatikan setiap pembaruan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh manajemen PT Indah Prakasa Sentosa Tbk. (end)
Related Research
News Related
