MENDAG BUKA PELUANG UBAH ATURAN "E-COMMERCE" IKUTI PERKEMBANGAN
Share via
Category
Business Economics
Published On
17 September 2026
25957589
IQPlus, (17/9) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membuka peluang kembali mengubah aturan perdagangan elektronik atau e-commerce mengikuti perkembangan dan kebutuhan dalam ekosistem perdagangan digital.
Budi mengatakan Kementerian Perdagangan telah memperbarui ketentuan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.
"Seandainya nanti memang diperlukan perubahan lagi, karena pada prinsipnya Permendag itu dinamis. Jadi setiap ada kebutuhan untuk dilakukan perubahan, maka kami terus akan melakukan itu,"kata Budi dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi pertanyaan Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam mengenai perlindungan pedagang di platform e-commerce, antara lain terkait jangka waktu penahanan dana, penutupan toko, serta mekanisme keberatan bagi pedagang.
Budi mengatakan beberapa platform e-commerce telah menyampaikan perkembangan program yang berkaitan dengan pelaksanaan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 kepada Kemendag.
Menurut dia, Kemendag akan terus mengikuti perkembangan perdagangan digital dan melakukan penyesuaian regulasi apabila terdapat kebutuhan baru di dalam ekosistem tersebut. (end/ant)
Related Research
News Related
